logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 November 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Berkas Siti Fatimah Sudah Dilimpahkan

  • Dinilai Curang Cari Dukungan

SEMARANG-Salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jateng, Dra Hj Siti Fatimah SIP, warga Jl Menteri Supeno 42 Semarang, dinilai telah melakukan kecurangan dalam memperoleh dukungan. Dia sebelumnya telah dilaporkan Panwas Kota Semarang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Poltabes.

Kasatreskrim Poltabes Semarang Kompol Jafriedi MM mengatakan hal itu dalam keterangan persnya di ruang data kepada wartawan, Senin (3/11). Dengan demikian, dia menduga tersangka melanggar Pasal 137 (6) UU No 12/2003 junto Pasal 139 UU No 12/2003 tentang Pemilu.

Perbuatan tersangka dinilai telah merugikan korban. Sebab, tersangka telah menghilangkan hak pilih seseorang yang telah didaftar tersangka tanpa izin.

Dengan demikian, Kasatreskrim tidak keberatan bila perbuatan tersangka tergolong sebagai perampasan hak orang lain. ''Hal itu kami simpulkan, setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan didukung bukti,'' katanya.

Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 20/10), Dra Hj Siti Fatimah SIP dilaporkan Panwas Kota Semarang ke KPU dan Poltabes.

Dia dinilai melanggar UU 12/2003 tentang Pemilu, khususnya Pasal 137 Ayat 6. Pelanggaran atas pasal tersebut, diancam penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan, dan/atau denda minimal Rp 600.000 atau maksimal Rp 6 juta.

Sebelum resmi melaporkan ke KPU dan Poltabes Semarang, Panwas Kota membeberkan bentuk pelanggaran tersebut kepada wartawan di ruang data Balai Kota. Ihwal pelanggaran itu disampaikan empat anggota Panwas Pemilu, yakni Gunarto (ketua), Abdul Kholiq (wakil ketua), Sugiyono dan Husni Thamrin (keduanya anggota).

Usai memberikan keterangan pers, para anggota Panwas itu langsung melaporkan secara resmi ke KPU dan Poltabes Semarang.

Periksa Saksi

Kasatreskrim menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah Abdul Kholiq, Anton Sujarwo, Ali Suryo, M Irvan, dan Adi Pangripto. Sedangkan barang bukti yang diamankan, empat lembar surat permohonan Hj Siti Fatimah, fotokopi surat pengantar permohonan dukungan yang ditujukan kepada Ketua DPK Aspekindo Kabupaten/ Kota, satu lembar kertas kosong berkop dan surat permohonan.

Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukannya sesuai dengan kesepakatan bersama Kapolri, Kejati, dan Kepala PN tentang format pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Bahkan, berkas pemeriksaan Siti Fatimah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jumat (31/10) lalu.

''Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat kesempatan 30 hari sejak kasus itu dilimpahkan ke polisi. Tetapi baru 11 hari, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan. Berkas pemeriksaan sudah kami limpahkan ke kejaksaan Jumat lalu. Kami memastikan kejaksaan sudah memerika berkas itu.''

Dalam pemeriksaan, dia menjelaskan, terbukti seorang saksi menyatakan tidak pernah mendukung tersangka dalam pencalonan sebagai anggota DPD. Namun kenyataan namanya tercantum dalam berkas dukungan kepada tersangka. Dia adalah Anton Sujarwo, warga Jl Ligu Utara RT 2 RW 4 Semarang Timur. ''Meski dia menyatakan tidak mendukung, kenyataannya dalam lembar dukungan, nama saksi tercantum,'' katanya.

Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Panwascam Semarang Timur. Ketua Panwascam Adi Pangripto kemudian meneruskan ke Panwas Kota Semarang. Menerima laporan tersebut, Panwas Kota dipimpin ketuanya, Gunarto, melakukan pembahasan. (G5-64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA