
| Selasa, 4 November 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Meski Terlambat, Parpol Nekat Serahkan BerkasSEMARANG- Kendati telah diberi kesempatan hingga 24 Oktober 2003 sesuai dengan batas toleransi KPU Pusat, masih ada saja partai nekat menyerahkan berkas melebihi batas waktu ke KPU Jateng. Hal ini dilakukan oleh Partai Demokrat Bersatu. Karena itu, KPU Jateng pun menolak berkas dari partai tersebut dan akan mengonsultasikan lagi ke KPU Pusat. Hal itu diungkapkan anggota KPU Jateng Slamet Sudjono SH MH, kemarin. ''Ya, kami punya dasar penolakan. Kami tidak bermaksud mempersulit partai. Namun, kami tidak berani melanggar apa yang sudah ditetapkan,'' kata dia. Dasar penolakan berkas Partai Demokrat Bersatu kemarin, yakni Radiogram Nomor 54/RDG/X/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang Perpanjangan Penyerahan Berkas Parpol. Radiogram tersebut merupakan susulan dari radiogram sebelumnya Nomor 52/RDG/X/2003 tanggal 9 Oktober 2003 tentang Verifikasi Peserta Pemilu. Dalam Rradiogram Nomor 54/RDG/ X/2003 itu dinyatakan, batas akhir penyerahan berkas dari parpol kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang semula 16 Oktober 2003 diperpanjang hingga 24 Oktober 2004. ''Itu berarti toleransinya sudah satu pekan. Kalau tidak ada radiogram tersebut, kami berani saja menerima. Namun kami tetap konsisten dengan peraturan. Bila tak ada keputusan dari KPU Pusat, kami tidak berani,'' tandas dosen Untag itu. Dikatakannya, partai tersebut, menurut pengakuan Ketua DPW Partai Demokrat Bersatu itu Sutiyono SH, memang tidak diikutsertakan verifikasi di Depkeh HAM. Namun sebagai peserta pemilu, ia menginginkan agar partainya ikut diverifikasi. Karena tak ingin terjadi sesuatu, Slamet pun menyatakan akan mengonsultasikan masalah ini kepada KPU pusat. Di samping itu, KPU Jateng juga meminta agar DPP Partai Demokrat Bersatu itu juga melakukan hal yang sama. Sementara itu, untuk verifikasi faktual parpol, dalam waktu dekat diperkirakan KPU Pusat akan menurunkan pemberitahuan untuk memverifikasi 26 parpol. Adapun 4 parpol, yakni PKPB, PK Sejahtera, PBR, dan PKP Indonesia sudah lolos verifikasi faktual di tingkat provinsi. Empat parpol ini kini diverifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. (H6-64i) |