
| Selasa, 4 November 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Pembagian Daerah Pemilihan Berpotensi Timbulkan KonflikSEMARANG- Pembagian daerah pemilihan (DP), yang saat ini sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berpotensi menimbulkan konflik, yang dipicu ketidaksenangan sebagian masyarakat maupun anggota parpol tertentu. ''Dua ekses yang perlu diwaspadai adalah potensi pemboikotan dan mobilisasi massa karena merasa tidak cocok dengan DP yang disusun KPU,'' kata Wakil Ketua Panwas Jawa Tengah, Ali Purnomo SH, kepada Suara Merdeka kemarin. Bahkan, Panwas menerima laporan ada indikasi boikot atau mobilisasi massa karena tidak cocok dengan DP. ''Ini yang harus diwaspadai juga oleh KPU. Terutama PPS (Panitia Pemungutan Suara), karena mereka akan berhubungan langsung,'' tambahnya. Menurutnya, kekhawatiran itu bisa menjadi kenyataan, karena masyarakat tak sepenuhnya paham dengan sistem Pemilu 2004. ''Bisa saja hal itu terjadi, karena daerah mereka masuk DP yang ditetapkan KPU, tapi merasa tidak sreg. Mereka menghendaki DP lain, karena kedekatan dengan caleg atau saudara di tempat lain,'' tandas dia. Lebih lanjut dikatakan, berbagai kemungkinan itu akan diinventarisasi dan dilaporkan ke Panwas Pusat. Namun demikian, masalah itu harus dibicarakan dengan anggota KPU Jateng. Antisipasi permasalahan itu harus dibahas, mengingat kerepotan akan menumpuk pada PPS sebagai terminal pemungutan suara. Dalam UU 12/2003 tentang Pemilu disebutkan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) menampung 300 suara. Namun belum ada penjelasan bila jumlah suara melebihi 300. Apalagi jika itu terjadi karena mobilisasi atau boikot dari TPS lain. '' Itu bisa dikatakan sebagai bentuk protes. Dan hal ini tidak bisa dianggap main-main. Kasihan KPPS-nya,'' ujar Ali Purnomo, yang juga aktivis LSM. Demi mengantisipasi hal-hal tersebut, termasuk pelanggaran yang akan terjadi, Panwas akan memakai tenaga sukarelawan. Alasannya, karena perangkat Panwas hanya sampai tingkat kecamatan, dengan personel yang lebih terbatas yakni tiga orang. Dengan tenaga sukarela ini, dimungkinkan pengawasan lebih menyeluruh. (H6-48) |