logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 November 2003 Berita Utama  
Line

"Tinjau Ulang Kebijakan PPh Anggota Dewan"

SEMARANG- Pajak penghasilan (PPh) anggota DPRD Jateng yang dibebankan pada APBD bertentangan dari semangat UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena itu, kata pakar hukum tata negara Undip Arief Hidayat SH MS, kebijakan membebankan pajak pada APBD harus ditinjau ulang.

Dia menjelaskan, pijakan hukum yang digunakan Dewan untuk mengalokasikan PPh dari APBD adalah peraturan pemerintah (PP) No 110. Namun dalam kedudukan perundang-undangan, PP kedudukannya di bawah UU.

Mengingat pijakan peraturan pemerintah itu tidak sejalan dengan perundang-undangan, maka tidak boleh dilaksanakan. "Karena itulah, kebijakan mengalokasikan pajak pribadi dari APBD sebaiknya jangan direalisasi," katanya.

Kebijakan seperti itu dinilainya keliru. Seharusnya PPh yang besarnya 5 persen itu diambilkan dari penghasilan yang diperoleh anggota Dewan setiap bulannya. Bila memisahkan penghasilan dan pos pajak penghasilan, tidak wajar dan menimbulkan kesan janggal.

"Yang wajar itu semua gaji atau penghasilan tiap bulan semua warga negara dipotong 5 %. Kalau kemudian digabungkan semua PPh anggota Dewan, harus ada kejelasan dasar perhitungannya," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Penelitian dan Investigasi KP2KKN Jateng Boyamin mengungkapkan indikasi penyimpangan anggaran yang dilakukan DPRD Jateng. Yaitu mengalokasikan dana Rp 890 juta dalam bentuk tunjangan khusus untuk PPh.

Selama ini APBD yang digunakan untuk gaji atau biaya belanja personalia DPRD Jateng Rp 6,4 miliar lebih, atau masing-masing anggota Dewan menerima gaji bulanan berkisar Rp 5 juta.

Penghasilan itu belum ditambah seabrek tunjangan yang mereka terima. Seperti tunjangan perbaikan penghasilan Rp 661,5 juta, tunjangan kesejahteraan Rp 20 juta, tunjangan panitia Rp 158,220 juta, tunjangan komisi Rp 114,480 juta, tunjangan jabatan Rp 39,960 juta, tunjangan representasi Rp 2,340 miliar, dan uang paket Rp 434,700 juta.

Bungkam

Sementara itu, adanya pemberitaan anggota Dewan tidak pernah bayar pajak membuat sebagian anggota Dewan puasa bicara atau bungkam.

Sejumlah wakil rakyat yang diwawancarai wartawan di Gedung Berlian, tidak mau memberi komentar.

Bahkan, Ketua FAN DPRD Jateng Drs H Tjipto Subadi MSi mengaku disindir rekannya sesama Dewan, karena pernyataannya yang mengatakan selama ini slip gajinya tidak ada keterangan PPh. (H1,G1,G2-78t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA