logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 November 2003 Berita Utama  
Line

Mardijo Akan Dampingi Munawaroh

  • Kamis Penuhi Panggilan Polda
Munawaroh Nurhadi - SM/dok

SEMARANG- Ketua DPRD Jateng Mardijo akan mengantarkan anggotanya, Munawaroh Nurhadi, memenuhi panggilan Polda Jateng pada Kamis (6/11). Panggilan itu terkait laporan Gubernur Mardiyanto atas perkara menista dengan lisan dalam pernyataan soal dana tak tersangka pilgub Jateng.

Semalam, Mardijo menyatakan akan mengantarkan Munawaroh untuk dimintai keterangan polisi. Polisi melayangkan surat panggilan kali kedua kepada Ketua DPRD Jateng.

"Dia adalah anggota DPRD Jateng. Sebagai Ketua Dewan, saya akan mengantarkan seperti yang diminta dalam surat panggilan," tuturnya.

Apakah kasus itu sudah menjurus perseteruan antara lembaga eksekutif dan legislatif? "Itu permasalahan yang berkembang di legislatif. Bagi saya, keputusan hukum nanti menang atau kalah tidak masalah," katanya.

Menurutnya, akan lebih baik kalau berdamai. "Lo damai itu keindahan," katanya.

Munawaroh juga menyatakan kesediaannya. "Saya jelas bersedia diantar Pak Mardijo," katanya sambil menyebutkan adanya kekeliruan dalam surat panggilan kedua itu. Surat ditujukan kepada Kepala DPRD Jateng, bukan Ketua DPRD Jateng.

Setelah surat panggilan pertama tidak dipenuhi, Polda Jateng melayangkan panggilan kedua kepada anggota DPRD Jateng Dra Hj Munawaroh Nurhadi MSi. Surat tersebut diterima Munawaroh kemarin dari pimpinan DPRD Jateng No 180/2938/03.

Apa Adanya

Sekretaris FPP itu dipanggil sebagai tersangka perkara menista dengan lisan dan atau menista dengan tulisan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng Kamis (6/11) pukul 09.00. Munawaroh menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan polisi. "Sudah ada prosedurnya kok, saya siap datang," kata dia di ruang fraksinya.

Surat panggilan kedua itu merujuk surat Kapolda Jateng No B/8117/X/2003 20 Oktober, yaitu pemanggilan pertama Munawaroh sebagai tersangka dan surat panggilan S.Pgl/ 713/X/ 2003 reskrim 20 Oktober. Ada pula rujukan surat izin dari Mendagri 161.33/2594/ 57 15 Oktober.

Sedangkan surat panggilan kedua bernomor polisi S.Pgl/765/X/2003 tertanggal 30 Oktober.

Ketua FPP DPRD Jateng Drs H Hisyam Alie menyatakan, Munawaroh diminta untuk berangkat memenuhi panggilan polisi. "Katakan yang sebenarnya dan apa adanya kepada penyidik," tegasnya.

Saat disinggung soal islah, Wakil Ketua DPW PPP Jateng itu menyatakan sejak awal proses islah telah diupayakan. Sebab, dia memandang dalam perkara itu islah tetap lebih baik dari proses hukum.

"Islah dari hati ke hati dan bersifat kekeluargaan itu menjadi prinsip awal. Islah tetap lebih baik dari jalur hukum," katanya.

Proses pemanggilan Munawaroh oleh polisi juga mengundang orang-orang tak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan di air keruh.

Munawaroh mengaku menerima tekanan lewat telepon yang mengatasnamakan ajudan Kapolda Jateng berinisial H. Telepon itu berdering ke ruang FPP DPRD Jateng untuk bertemu Munawaroh.

Penelepon mulanya ingin bertemu Munawaroh Nurhadi. "Awalnya sudah tercium gelagat tidak beres. Tidak mungkin Kapolda seperti itu," ungkapnya enteng.

Penelepon meninggalkan nomor handphone 08155099XXX.

"Saya sudah curiga penelepon hanya mencoba memanfaatkan situasi psikologis dengan memberi janji-janji asal disediakan imbalan," katanya sambil tertawa. Karena ingin menjebak penelepon itu, nomor yang ditinggalkan dihubungi.

Setelah dicoba dihubungi oleh rekannya, suara laki-laki di seberang itu menyatakan bersedia membantu perkara yang sedang dihadapi Munawaroh, asalkan disediakan uang Rp 50 juta untuk "orang Mabes Polri". Hingga kemarin, penelepon yang diminta hadir di ruang FPP itu tidak kelihatan batang hidungnya.(G1,H1-78t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA