logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 November 2003 Berita Utama  
Line

Buku Putih Kredit Perlu Diamandemen

YOGYAKARTA-Untuk menghindari terulangnya pembobolan uang di bank, termasuk senilai Rp 1,7 triliun di Bank BNI Jakarta, kalangan perbankan harus berani mengamandemen uniform custom and practice for documentary credit (buku putih tentang kredit)

''Jika tidak segera diamandemen, perbuatan yang sama dikhawatirkan terulang,'' kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Drs Bachruddin MSi, Senin (3/11).

Dia yang mantan salah satu kepala bagian di BankExim berpendapat pengamanan transaksi ekspor-impor tidak cukup hanya dengan memperbaiki kontrol internal. Selain meningkatkan kontrol, ada beberapa langkah penting yang harus ditempuh.

Misalnya, pimpinan bank melakukan fit and proper test terhadap calon kepala bagian kredit. ''Perlu diukur sejauh mana sense of crisis dan sense of belonging calon bersangkutan,'' kata dia, yang sejak 1985 memilih menjadi dosen di UII.

Yang tak kalah pentingnya, pimpinan bank harus merupakan orang yang ''rajin dan berani'' menolak permohonan. Cara ini, kata dia, minimal akan membuat orang yang berniat jahat berpikir ulang atas rencananya.

Dia merasa prihatin kasus pencairan L/C fiktif di BNI itu terjadi saat pemerintah sedang menata industri perbankan nasional, dan kasus itu menimpa bank pemerintah pula.

Namun pihaknya menyadari besarnya kemungkinan terjadi penyimpangannya karena adanya kelemahan pada Pasal 8 UCP (buku putih perbankan) yang dikeluarkan International Chamber of Commerce on Banking Commision.

Pasal itu menyebutkan: Pihak perbankan hanya berhubungan dengan dokumen dan tidak berhubungan dengan barang.

Dalam konteks ini, kata dia, pihak perbankan hanya dapat memeriksa dokumen-dokumen ekspor-impor: telah memenuhi syarat atau tidak. Mereka tidak berhak memeriksa barang yang dikirim: benar atau tidak.

Dikatakan, kasus di BNI seharusnya tidak perlu terjadi jika pimpinan cabang bekerja lebih teliti, cermat, dan korektif. Termasuk cepat menaruh curiga atas adanya transaksi ekspor-impor melalui 80 L/C. ''Kecuali kalau memang ada kolusi.''

Soal pernyataan tersangka Edi Santoso, melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir SH yang menyebutkan kasus itu hanya kredit macet (SM, 3/11), dia menilai statemen itu hanya dalih untuk mengalihkan perhatian.

''Saya menduga kasus tersebut lebih kompleks. Mesti ada sesuatu yang lebih dari dari kredit macet.'' (P58-13)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA