logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 November 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

KPU Ragukan Kartu Anggota Parpol

SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, baru-baru ini melakukan verifikasi faktual terhadap tiga parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

KPU meragukan kebenaran tiga orang pemegang kartu tanda anggota (KTA) parpol. Seorang ber-KTA PKPI dan tiga orang ber-KTA PKPB. ''Anggota PKPI sudah tak ada masalah lagi, sedangkan dua anggota PKPB masih kita tunggu klarifikasinya,'' kata Sekretaris KPU Salatiga Drs Sulistya kepada Suara Merdeka, belum lama ini.

Dalam rilisnya, KPU menyatakan, pemeriksaan dan pencocokan ketiga partai dilakukan oleh kelompok kerja yang diketuai Divisi Pencalonan dan Pemilihan KPU, M Fauzi SAg MAg.

Saat datang ke Kantor PKPI di Perumsat Togaten, mereka harus menunggu kedatangan Ketua Drs Kasmun Saparaus selama sekitar satu jam. Kasmun saat itu sedang membaptiskan anaknya di gereja.

Di PKPI, KPU tak memverifikasi satu sampling yaitu R Ardi Wartono SH karena dia sudah pindah ke parpol lain. Tim KPU berharap PKPI mencarikan pengganti Ardi Wartono.

Saat memverifikasi PKPB, tim KPU menemukan dua nama yang meragukan. Mereka adalah Y Samsuri Priyo S, warga Ngawen, RT 7 RW 6, Mangunsari, Salatiga. Samsuri menyatakan dirinya bukan anggota PKPB.

Seorang lagi, Zaini Mansurun, warga Tegalsari, RT 13 RW 2, Kalibening, Tingkir ternyata sudah pindah alamat dan keberadaannya tak diketahui. Terhadap dua anggota yang bermasalah tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat kepada pengurus PKPB untuk mengklarifikasinya.

Saat memverifikasi Partai Bintang Reformasi, hingga Rabu pekan lalu pengurus parpol itu belum bisa menyerahkan kekurangan anggota minimal 70 orang dari 160 orang yang diisyaratkan sesuai dengan undang-undang. Karena itu, tim KPU tak dapat melakukan pengambilan sampling 10% representasi.

''Namun, KPU Salatiga telah menghubungi partai bersangkutan mengenai keberadaan pengurus, alamat pengurus, dan surat keterangan domisili kantor tetap,'' jelas Sulis. (A2-63n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA