
| Selasa, 4 November 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Curi Hp, Mahasiswa Divonis 5 BulanSEMARANG-Wajah ganteng Hero Arangga (20) seketika itu langsung memucat. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (3/11) menjatuhkan vonis 5 bulan penjara potong masa tahanan. Mahasiswa sebuah PTS di Yogyakarta itu terpaksa mendekam di LP Kedungpane untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri handphone di sebuah counter di Plasa Simpanglima. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Suwarni SH yang menuntut selama 8 bulan. Setelah palu vonis di ketuk hakim, Hero menyatakan menerima putusan tersebut. Ia tampak lunglai ketika diminta menandatangani berita acara persidangan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya kecuali hanya penyesalan. ''Saya menyesal, Pak,'' ujar Hero lirih di depan hakim. ''Kamu kan masih muda, masa depanmu masih panjang, jangan ulangi lagi, ya,'' kata Sudaryono SH, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut. Hero Arangga yang tercatat sebagai warga Jalan Manggaropi, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pemuda berkulit putih bersih itu mencuri handphone merek Nokia 8310 di counter Media Seluler di Plasa Simpanglima pada Sabtu, 9 Agustus 2003. Saat itu dia berpura-pura akan membeli Hp Nokia 8310. Oleh penjaga stan ia diambilkan jenis Hp yang diinginkan. Namun karena saat itu harganya tidak cocok Hp tersebut diletakkan kembali dalam etalase. Namun, ketika melihat penjaga stan lengah, Hero langsung meninggalkan counter sambil membawa Hp yang bukan miliknya itu. Sialnya, baru beberapa langkah, dia ditangkap oleh karyawan Media Seluler dan diserahkan ke polisi.(G2-73) |