logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 November 2003 Ekonomi  
Line

Konsultasi Perpajakan

PPN atas Penggantian Biaya Obat di Rumah Sakit

Pertanyaan:

Di rumah sakit, kenapa pasien dibebani PPN 2% dari harga jual obat di rumah sakit? Sedangkan dalam pengadaan obat di apotek, rumah sakit sudah dikenai PPN 10% dalam faktur pembelian.

- Apa itu tidak terlalu membebani pasien?

- Mengapa PPN 2% tersebut hanya berlaku di daerah tertentu saja, misal Surakarta. Contoh yang tidak mengenakan PPN 2% tersebut Bogor, Jakarta, dan lainnya.

Peserta workshop dari RS Bayat Minulyo

Jawaban:

1. Apotek sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (dikenakan PPN) adalah bedasarkan pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Apotek yang melakukan penyerahan barang kena pajak, yaitu obat-obatan dan tidak termasuk pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan apotek yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, obat-obatan tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000 mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:

a. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi

b. jasa dokter hewan

c. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi dan sejenisnya

d. jasa kebidanan, dukun bayi dan sejenisnya

e. jasa para medis dan perawat

f. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium dan sejenisnya.

4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas dengan demikian:

a. Atas jasa-jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien tidak terutang PPN.

b. Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotek rumah sakit terutang PPN sebesar 10%.

Apabila apotek di rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotek tersebut.

5. Berdasarkan S-2438/Pj.52/1998 dijelaskan bahwa atas penyerahan obat-obatan di rumah sakit, PPN yang terutang hanya atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) yang bukan apotek tidak terutang PPN.

6. PPN yang dikenakan atau yang dibayar pada waktu pembelian sebesar 10% oleh apotek adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. (82) (MA Syukur SH MM).


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA