
| Selasa, 4 November 2003 | Ekonomi |
Ditjen Pajak Usulkan 18 WP Dikenakan GijzelingJAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sampai Oktober 2003 tengah memproses 18 wajib pajak (WP) untuk diusulkan dikenai penyanderaan (gijzeling). Sedangkan sebanyak 68 WP telah dikenakan pencegahan, termasuk di dalamnya 18 WP ekspatriat. Demikian disampaikan Tenaga Pengkaji Didang SDM Ditjen Pajak Djangkung Sujarwadi di KPP Jakarta Gambir III, Jakarta, Senin (3/11). Adapun perincian dari 18 WP yang diusulkan tersebut di antaranya berasal dari usulan Kanwil I 5 WP, Kanwil IV 1 WP, Kanwil V 6 WP, Kanwil VI 3 WP, Kanwil VII 3 WP. "18 WP tersebut termasuk WP domestik maupun ekspatriat. Sekarang ini masih kita proses dan belum diajukan ke Menkeu, karena kita harus teliti kelengkapan administratif maupun materialnya," tuturnya. Dijelaskan Djangkung, hingga triwulan III 2003 Ditjen Pajak telah menerbitkan surat teguran sebanyak 226.226 lembar, surat paksa 36.395 lembar, surat perintah penyitaan 2.852 lembar, pengumuman lelang 128 lembar. Pencairan Tunggakan Hingga September 2003, pencairan tunggakan pajak telah mencapai Rp 4,7 triliun dan 19,483 juta dolar AS. Sementara itu menyangkut dua ekspatriat yang sudah dimintakan izinnya ke Menkeu guna dilakukan penyanderaan, menurut Djangkung, sejauh ini sudah menunjukkan iktikad baik. Hal ini terbukti dari adanya cicilan dari satu ekspatriat yang telah mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk ekspatriat lainnya belum dikenai sandera karena pihak Depkeu masih terus mengkaji dan meneliti dokumen yang ada.(dtc-82) |