logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 1 November 2003 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Alun-alun Masjid Agung Bebas PKL

PURWOKERTO-Jamaah Masjid Agung Baitussalam Purwokerto (kompleks alun-alun) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lingkungan masjid. Pasalnya, keberadaan mereka dinilai mengganggu kegiatan ibadah, terutama pada Ramadan ini.

Kepala Bidang Binas Dagang Disperindagkop, Drs Karno M. Noch mengatakan, permintaan tersebut tertuang dalam surat yang mereka kirim pada 22 Oktober lalu.

Dalam surat tersebut, pengurus jamaah meminta agar para pedagang yang berjualan di sebelah selatan dan depan masjid diatur kembali dan ditempatkan jauh dari lingkungan masjid.

Dari sekian pedagang yang berjualan dari pagi hingga malam, suara-suara musik dari penjual VCD dianggap paling mengganggu. Sebab, antara lokasi jualan dengan lingkungan masjid terlalu berdekatan, hanya dibatasi pagar keliling.

Kaum muslim saat menjalankan shalat lima waktu, tarawih, dan mengikuti pengajian, kurang nyaman dan terganggu kekhusyukannya.

''Jamaah saat akan ke masjid juga merasa terganggu karena tempat pejalan kaki dipadati oleh barang dagangan, sehingga mereka harus turun ke jalan. Padahal, hal itu membahayakan keselamatan jiwa, sebab arena pertigaan Jalan Masjid (depan masjid dengan Jalan Jenderal Soedirman tergolong ramai,'' ujar Karno kemarin.

Terima Surat

Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil paguyuban PKL Gotong Royong yang membawahi daerah tersebut. ''Diharapkan, tanpa ditertibkan mereka pindah dengan kesadaran mereka sendiri,'' tandasnya.

Secara terpisah Ketua Paguyuban PKL Gotong Royong, Y Soharto mengatakan, setelah menerima surat permintaan itu, dirinya dan beberapa pengurus lain Jumat (31/10) kemarin langsung menyampaikan hal itu kepada pedagang.

Menurut dia, pedagang yang berjualan di sekitar masjid hanya dua orang yang masuk anggota paguyuban. Lainnya merupakan pedagang lepas dan tiban.

''Karena kebanyakan mereka tidak masuk paguyuban, tugas kami ya hanya menyampaikan. Untuk memaksa mereka pindah, itu bukan wewenang kami,'' jelas dia yang didampingi Siswo Winaryo, Humas Paguyuban.

Menyinggung soal penataan PKL alun-alun, Karno mengemukakan, pembicaraan dengan paguyuban yang masih alot tinggal masalah ketentuan waktu jualan. Pedagang tetap meminta diperbolehkan berjualan dari pukul 9.00-14.00 (siang hari).

Namun lanjut dia, Pemkab tetap mengacu pada aturan yang berlaku, kawasan tersebut harus bebas PKL pada jam-jam tertentu. ''Keputusan finalnya masih menunggu SK Bupati setelah mendapat persetujuan pimpinan Dewan.''

Suharto mengusulkan, bila pedagang tetap dilarang berjualan di lingkungan alun-alun, mereka akan mendirikan tenda-tenda permanen (3x4) meter di depan apotek Panti Waras (timur kantor PLN) sampai jembatan Kranji. Sebab trotoar , kata dia, masih merupakan kawasan berjualan para PKL. (G22-34i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA