
| Sabtu, 1 November 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Linting Rokok Campur Ganja Dihukum 1 TahunBOROBUDUR-Gara-gara kepergok membawa rokok dicampur ganja, Sutrisno (22), dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang yang dipimpin M Ruslan Hadi SH, kemarin. Dalam sidang sebelumnya, dia dituntut satu tahun enam bulan serta denda Rp 500.000 subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Kristanti Yuni Purnawati SH, karena terbukti melanggar Pasal 78 ayat 1 huruf b UU No.22/1997 tentang Narkotika. "Terpidana tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu yaitu ganja," kata Ruslan Hadi. Terhukum hadir didampingi penasihat hukum Makmun Machbub SH. Yang memberatkan tuntutan, terpidana merusak generasi muda, menghambat pembangunan nasional, serta berbelit-belit selama persidangan. Adapaun yang meringankan, dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, dan masih muda. Tindak pidana tersebut berawal saat M Amirul Hakim (19), warga Ngasem, Banjarnegoro, Mertoyudan, kedatangan Adi, Sabtu (31/5). Temannya itu kemudian mengajak Amirul menghisap ganja. Adi kemudian memberikan ganja seberat 0,075 gram yang dibungkus kertas koran untuk dihisap bersama. Amirul menyimpannya di dalam dompet hitam merk Body Park. Pada pukul 20.00 Adi mengajak Amirul ke rumah terhukum Sutrisno di Dusun Pakelsari, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Di sana hanya ada Tata, temannya yang lain. Setengah jam kemudian Sutrisno pulang langsung ke kamar melinting rokok dicampur ganja. Amirul Hakim hanya melihat. Tak lama kemudian polisi datang menangkap Sutrisno berikut lima linting daun ganja. Kawan terhukum, M Amirul Hakim (19), dalam kasus tersebut dinyatakan terbukti bersalah membawa ganja dan sudah divonis lebih dulu 5,5 bulan penjara. (pr-81s) |