
| Sabtu, 1 November 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Pemkot Yogyakarta Bantu Kesejahteraan Pekerja HiburanYOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto menegaskan, pemerintah akan memberikan bantuan kesejahteraan untuk karyawan tempat hiburan. Dia juga meminta para pengusaha mematuhi Keputusan Wali Kota No 74 tahun 2003 tentang pengaturan usaha rekreasi dan hiburan umum pada Ramadan dan Idul Fitri. Herry mengungkapkan hal itu kepada wartawan dalam acara penjelasan tentang pemberlakukan Keputusan Wali Kota tersebut di ruang sidang II kompleks balai kota, Timoho, Kamis (30/10). Hadir dalam acara itu antara lain Wakil Wali Kota Syukri Fadholi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Drs Sugiman, Kepala Dinas Pariwisata Kaswanto, Kepala Dinas Ketertiban Widodo, dan Kabag Hukum Pemkot Priono Raharjo. Pemkot menyatakan, bantuan hanya akan diberikan kepada perusahaan yang mentaati peraturan. Yang memperoleh bantuan adalah perusahaan yang tidak mengalihkan usaha dan tutup berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogya No 74 tahun 2003. Dana Tak Tersangka Uang yang akan digunakan untuk membantu pengusaha diambilkan dari dana tak tersangka wali kota. Pihaknya akan berusaha keras meyakinkan DPRD Kota untuk memberikan izin penggunaan dana tersebut. Jika Dewan tidak memberikan izin, pihaknya akan mengusahakan dana lain. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sugiman dalam kesempatan itu menjelaskan, dari sembilan perusahaan hiburan yang terkena SK No 74 tersebut, hanya tiga perusahaan yang memenuhi persyaratan UU No 7 tahun 1981 mengenai wajib lapor. Ketiganya adalah Mataram, Graha Paramitha, serta Jogja-Jogja. Sebagian lainnya tidak memasukkan karyawan dalam program Jamsostek. Dia menambahkan, jika mengacu pada aturan itu, tidak ada perusahaan yang memenuhi ketentuan yang ada. Namun dia akan mengonfirmasi ulang tentang masalah tersebut. Kabag Hukum Priono menambahkan, jenis kegiatan usaha yang operasionalnya diatur dalam SK 74 tersebut, dapat mengajukan pengalihan izin. Dia mengatakan, pengusaha dapat mengajukan izin guna mengalihkan usahanya selama Ramadan dan Idul Fitri. (D19-81i) |