logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 1 November 2003 Jawa Tengah - Muria  
Line

Kades Bendo Dituntut 10 Tahun

REMBANG - Kepala Desa Bendo Mudrik (39), yang dituduh terlibat dalam kasus pembantaian empat karyawan PLN di Dukuh Manggarsuwung, Desa Bendo, Kecamatan Sluke, dalam lanjutan persidangan dituntut hukuman penjara 10 tahun, kemarin.

Adapun Kepala Dusun Nggarsuwung Karnadi dan terdakwa lain bernama Karnadi dituntut hukuman penjara lebih tinggi, yaitu 15 tahun. Mereka dinilai melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam membacakan tuntutan setebal 54 halaman itu, jaksa Tohir SH menyatakan, Kades Mudrik dan Kadus Karnadi serta pembantu BTL Karnadi dinilai tidak mampu mencegah massa saat menganiaya keempat karyawan PLN yang sedang menjalankan tugas di Desa Bendo.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (2/6) sekitar pukul 12.00 itu mengakibatkan tiga karyawan PLN yakni Juwani bin Ngadiman, Sumarsono bin Sukiman, dan Joko Susilo bin Sukiman, warga Desa Seren, Kecamatan Sulang, Rembang, tewas seketika. Adapun Sujanadi (23), warga desa yang sama, berhasil selamat walau mengalami luka yang cukup parah.

Majelis Hakim yang dipimpin Sony Noerhendro SH dan beranggota Teguh Sri Raharjo SH dan Puji Wijayanto SH akan melanjutkan persidangan pada Kamis (6/11) dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (H13-81e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA