
| Sabtu, 1 November 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Tiga Anggota Dewan Segera Disidang
P A T I-Perkara tiga anggota DPRD Pati yang diduga terlibat politik uang dalam pemilihan Bupati periode 2001-2006, akan segera disidangkan. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya perkara tersebut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN), beberapa waktu lalu. Sumber resmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengatakan hal itu, Jumat (31/10) kemarin. Dengan demikian, katanya lebih lanjut, hal itu sesuai dengan prosedur hukum menyangkut status anggota Dewan, dari tersangka menjadi terdakwa. Karena anggota Dewan bersangkutan yakni Haryanto dan Teguh Tri Widagdo, berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkaranya telah dikeluarkan dari tahanan rutan, status penahanannya menjadi tahanan kota. Berbeda dengan tersangka Sudarwi, karena faktor kesehatan, sejak semula oleh tim jaksa ditetapkan sebagai tahanan kota. Dengan demikian, baik terdakwa Ketua DPRD Wiwik Budi Santoso dari FPDI-P, yang perkaranya terlebih dulu disidangkan dan tiga anggotanya, semua berstatus sebagai tahanan kota. Karena itu, setelah perkara mereka dilimpahkan ke PN untuk tindak lanjut penyidangan harus secepatnya dilakukan. Tim jaksa yang semula juga tim penyidik, kini sudah siap mengajukan para terdakwa ke persidangan. "Karena majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah ditetapkan PN, sebagai penuntut kami mengharap jika sidang perkara tersebut cepat selesai justru lebih baik," ujarnya. Bersamaan Di sisi lain, pihaknya juga tidak bisa memaksakan. Sebab, untuk persidangan Ketua DPRD saja baru berlangsung kali kedua. Itu pun baru tahap penyampaian eksepsi penasihat hukum terdakwa, sehingga sidang berikut (ketiga), Selasa (4/11) baru memasuki tahapan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, dan berikutnya pemeriksaan saksi-saksi. Untuk terdakwa lain yang jadwal sidangnya bersamaan dengan sidang ketua DPRD, adalah Teguh Tri Widagdo, yaitu Selasa (4/11). Meskipun jadwal waktunya bersamaan, persidangannya terpisah dengan Majelis Hakim yang diketuai Purwanto SH. Adapun terdakwa Sudarwi, jadwal sidangnya ditetapkan Kamis (6/11) dengan Majelis Hakim diketuai Hartomo SH. Tim jaksa penuntut umum, masing-masing Tri Cahyo Hananto SH, Firman Priyadi SH, dan Hentoro Cahyono SH. Sidang perkara tersangka lain, Haryanto, belum ditetapkan jadwal waktunya. Mengenai penyidikan terhadap anggota DPRD lain yang juga diduga terlibat politik uang dalam pemilihan Bupati, sumber tersebut menyatakan belum tahu. Sebab, saat ini baru proses penuntutan terhadap terdakwa yang waktunya belum diketahui sampai kapan. Selain itu, pihaknya juga masih harus memeriksa saksi-saksi untuk keperluan penyidikan terhadap tersangka yang juga pelapor dugaan politik uang dalam pemilihan Bupati. "Namun jika sewaktu-waktu ada perintah dari pimpinan untuk memeriksa anggota Dewan lain, kami pun siap." (ad-74) |