logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 30 Oktober 2003 Sala  
Line

Para Pejabat Merasa Tercekam

WONOGIRI- Kasus pencopotan Drs H Triwibowo MM dari jabatan Sekda Wonogiri (Suara Merdeka, 29/10), telah menjadikan para pegawai yang memiliki jabatan di jajaran birokrasi Kabupaten Wonogiri merasa tercekam.

Kalangan aparat di lingkungan Pemkab Wonogiri menyatakan, kemunculan kasus itu menjadikan mereka ibarat ancik-ancik pucuking eri (berpijak di pucuk duri-Red).

Sebab, ungkap para birokrat di lingkungan Sekretariat Pemkab Wonogiri, Sekda yang mereka pandang sebagai jabatan karier tertinggi di institusi eksekutif, ternyata sewaktu-waktu dapat dicopot. Apalagi jabatan eselon di bawah Sekda, bukankah dengan begitu rasanya jabatan di semua tingkatan pun menjadi tidak mustahil dapat juga dicopot sewaktu-waktu?

"Sekda saja dapat dicopot, apalagi pangkat tanggung seperti kami," ungkap salah seorang pejabat yang keberatan ditulis jati dirinya.

Asisten Sekda II Drs S Prihmardoyo MM, Rabu (29/10), mengajukan komplain terhadap pemberitaan Suara Merdeka, (29/10) yang tidak lengkap mencatumkan nama pejabat eselon II yang pernah di-nonjob-kan oleh Bupati.

Dalam berita itu, tertulis sederet nama pejabat eselon II di Kabupaten Wonogiri yang pernah mengalami nasib nonjob. Mereka adalah Drs S Prihmardoyo MM (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Ir Sarono Widodo (Kepala Dinas Pertanian), Ir Sri Jarwadi (Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup), dr TH Sunarto SIP (Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial), dan Drs Tomy Wihardi (Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi).

Prihmardoyo menyatakan, dirinya keberatan dengan pemberitaan itu. Namun ketika dijelaskan bahwa data itu adalah faktual dan merupakan kejadian yang pernah terjadi di Wonogiri, dia ganti mengajukan komplain dengan berargumentasi pemberitaan itu tidak adil, sebab tidak ikut mencatumkan nama Drs Bambang Eko Sarwono MM yang juga pernah di-nonjob-kan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan oleh Bupati.

Komplain Prihmardoyo ini, disampaikan langsung , sembari mendesak, agar wartawan yang lupa menuliskan nama Bambang Eko Sarwono itu, meminta maaf pada dirinya.

Dihubungi terpisah, Bambang Eko Sarwono yang kini menjabat sebagai Kabag Humas Pemkab menyatakan, pemberitaan yang mengungkit nama-nama pejabat yang pernah di-nonjob-kan Bupati, walau itu faktual dan betul pernah terjadi di Wonogiri, tampaknya ada yang tidak berkenan. "Saya bersyukur kalau komplain tentang pemberitaan itu, telah disampaikan langsung kepada wartawannya," kata Bambang sembari tertawa.

Mengapa Tercekam?

Menanggapi kemunculan sikap aparat yang ketakutan jika jabatannya sewaktu-waktu dicopot Bupati, Wakil Bupati (Wabup) dr Y Sumarmo menyerukan, kiranya para aparat Pemkab jangan sampai merasa tercekam.

"Selama tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar aturan perundang-undangan, mengapa harus merasa tercekam dan takut akan dicopot jabatannya ?" tegas Sumarmo.

Dia menilai, langkah pencopotan pejabat yang dilakukan Bupati, sudah melalui prosedur aturan yang berlaku. Apalagi, pengangkatan dan pencopotan seseorang menjadi pejabat atau tidak di jajaran eksekutif, itu sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Bupati.

Seperti pencopotan pada diri Drs Triwibowo MM dari jabatan Sekda, itu telah dilakukan sesuai prosedur. Sebab sudah dikonsultasikan ke Baperjakat Provinsi dan Gubernur, serta dimintakan pertimbangan ke Pimpinan DPRD Wonogiri.

Hanya, tambah Sumarmo, pada pencopotan Sekda itu sepertinya ada tahapan proses mekanisme yang diabaikan. "Yakni, soal pemeriksaan," katanya. Semestinya, tambah dia, seseorang pejabat yang akan dicopot dari jabatan strukturalnya, harus didahului langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Kabupaten (Bapekab), misalnya. Dari pemeriksaan itu, akan diketahui kesalahannya. Salah dia apa, kalau korupsi misalnya, yang dikorupsi itu dana apa dan berapa besarnya ? Kalau kesalahannya telah jelas, hal itu dapat dijadikan landasan untuk melakukan pencopotan jabatan.

Sumarmo mengatakan, pada pencopotan Triwibowo soal pemeriksaan ini telah diabaikan. Padahal, dengan pengabaian tahapan mekanisme pemeriksaan, akan timbul pertanyaan apa kesalahan Triwibowo sehingga diberhentikan dari jabatan Sekda.(P27-14i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA