logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 30 Oktober 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Selesai, 29 Daerah Pemilihan untuk DPRD Provinsi

JAKARTA- Daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD di 29 provinsi telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah itu, 24 provinsi tidak mengalami perubahan dari draf yang diumumkan pada 26 September lalu (dalam rangka uji publik), dan lima lainnya berubah.

Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Gedung KPU, kemarin. Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari pengumuman pada 13 Oktober lalu, ketika KPU mengumumkan peta daerah pemilihan untuk anggota DPRD enam provinsi di Jawa.

Daerah-daerah yang dapat diselesaikan adalah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Maluku Utara. "Sebagian besar peta daerah pemilihan di provinsi-provinsi ini tidak berubah dari draf yang diumumkan pada 26 September untuk uji publik. Memang ada yang berubah, tetapi itu hanya sebagian kecil," jelasnya.

Yang mengalami perubahan adalah empat provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, serta Sulawesi Selatan.

Perubahan yang dilakukan umumnya tidak mengubah jumlah daerah pemilihan yang ada di dalamnya. Namun, lebih berupa perubahan penggabungan kabupaten/kota. Faktor yang memungkinkan perubahan itu adalah usulan-usulan dari daerah yang menekankan pada latar belakang budaya. Selain itu, juga alasan geografis yang lebih memudahkan transportasi dan komunikasi.

Di antara perubahan yang lebih dipengaruhi usulan yang berlatar belakang budaya adalah Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Selatan.

Usulan-usulan, lanjut dia, memang banyak disampaikan kepada KPU selama masa uji publik. Namun, yang dipertimbangkan ada dua hal. Yaitu apabila usulan tersebut memang bisa memperbaiki aspek komunikasi dan transportasi di daerah pemilihan dan apabila memang bisa meningkatkan derajat keterwakilan.

"Artinya, apabila usulan yang diberikan itu bisa mengurangi sisa suara yang tidak bisa dikonversikan menjadi kursi," jelas dia.

Provinsi-provinsi lain di Sumatera, di luar empat yang daerah pemilihannya tidak berubah, adalah Riau Daratan, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung. Untuk semua provinsi di Kalimantan tidak ada perubahan. Begitu pula Maluku dan Maluku Utara, NTB, serta NTT.(bn-78j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA