logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 30 Oktober 2003 Berita Utama  
Line

12 Tersangka Pembobol BNI Dicekal

  • Sejak Awal Tak Laporkan Potensi Rugi

JAKARTA- Mabes Polri sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pencekalan untuk 12 tersangka kasus pembobolan dana Rp 1,7 triliun di Bank BNI Cabang Utama Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Sumber di Mabes Polri kemarin menyebutkan, 12 tersangka itu terdiri atas dua pejabat utama Bank BNI dan 10 direksi dari delapan perusahaan. Mereka adalah Kepala BNI Cabang Utama Kebayoran Baru Koesadiyuwono, Kepala Customer Service dan Luar Negeri BNI Cabang Utama Kebayoran Baru Edi Santoso. Kedua orang itu bahkan sudah ditahan polisi.

Ke- 10 tersangka lainnya adalah Aprila Widartha (PT Pan Kifros), Jeffrey Baso (PT Triranu Caraka Pasifik), Tristi Wanti (PT Bina Eka Tama Pasifik), Andrian Pandelaki Lumowa (PT Magnetic Usaha Esa Indonesia), Judi Baso (PT Baso Masindo), Richard Kountul (PT Metrantara), Adrian Pandelaki (PT Serry Masterindo), Ollah Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia), Maria Pauline Lumowa dan Adrian Woworuntu (PT Gramarindo Group).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengungkapkan, ada indikasi jumlah tersangka terus bertambah. "Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara Bank BNI, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sampai hari ini baru menetapkan dua tersangka. Namun, sudah ada beberapa indikasi yang mengarah ke penambahan jumlah tersangka."

Hal itu disampaikan Da'i Bachtiar di sela-sela Seminar "Kepemimpinan dengan Profesionalisme Penegak Hukum dalam Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik" yang diselenggarakan LIPI dan Sekolah Pimpinan Polri di Gedung LIPI Jakarta, kemarin.

Kapolri mengatakan, petinggi BNI akan dimintai keterangan secara bertahap mulai pekan ini. Demikian pula para pimpinan perusahan penerima L/C juga dimintai keterangan secara bertahap oleh tim Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri.

Pada kesempatan itu, Kapolri belum menyebut nama-nama pimpinan Bank BNI yang akan dimintai keterangan. Namun sejak masalah itu mencuat dan ditangani Mabes Polri, upaya penyelidikan sampai tahap penyidikan, Mabes Polri telah melayangkan pemanggilan terhadap semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

L/C 6 Perusahaan

Sumber lain menyebutkan, Polri sampai kemarin telah mengintensifkan penyelidikan terhadap enam perusahaan yang mengajukan letter of credit (L/C) BNI yang diduga fiktif.

Keenam perusahan yang mengajukan L/C itu adalah PT RCP dengan nilai 9.863.499 dolar AS, PT BM 7.999.999 dolar AS, PT MUEI 14.999.999 dolar AS, PT TCP 9.863.499 dolar AS, PT PK 3.178.000 dolar AS, dan PT GMI 17.251.598 dolar AS.

Penyelidikan itu dipimpin langsung oleh Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Samuel Ismoko dengan menggali informasi dari data yang diperoleh di BNI serta dari sedikitnya enam perusahan itu. Tim penyidik Polri, selain memaksimalkan keterangan tersangka dan saksi, juga terus menelusuri jalur-jalut yang terkait dengan pengucuran dana lewat L/C. Pasalnya, peristiwa itu masuk kategori rumit karena disinyalir melibatkan bank asing dan masih sedikit bukti-bukti di lapangan.

Dia menyebutkan juga, enam perusahan itu dalam memperoleh L/C atas nama PT GGR yang ditandatangani mantan pejabat BNI Kebayoran Baru. Adapun untuk memperkuat L/C tersebut, GGR dijamin sedikitnya 10 bank asing, antara lain OB Singapura, IB Singapura, UCO Singapura, CNA Singapura, MB Kenya Ltd, BO New York, TWSB Corp Cook Island, dan DEB Singapura.

Bank Indoensia

Sementara itu, BI menyatakan sejak awal Bank BNI tak melaporkan potensi kerugian atas kredit macet L/C-nya senilai Rp 1,7 triliun. Padahal, manajemen bank tersebut sudah mengetahuinya sejak jauh-jauh hari. Demikian diungkapkan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan II BI IG Viraguna B Oka di Jakarta, kemarin.

"BI baru mendapat laporan pada 10 September. Padahal, jauh-jauh hari sebelum itu, manajemen Bank BNI sudah menemukan adanya transaksi L/C yang mencurigakan tersebut," tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini BI sedang menyelidiki terus kasus pembobolan dana dari BNI Rp 1,7 triliun melalui transaksi L/C. "Kami sudah menemukan adanya pelanggaran prosedural, tapi BI terus mengungumpulkan bukti konkret agar tidak melanggar peraturan," lanjutnya.

Dia menegaskan, bila terdapat bukti adanya pelanggaran, maka manajemen BNI akan terkena sanksi berdasarkan PBI Nomor 16 Pasal 20. Sanksinya dapat berupa denda, teguran, penurunan kesehatan bank, bahkan memasukan pengurusnya ke dalam daftar orang tercela (DOT). "Diharapkan, hasil penyelidikan sudah dapat diketahui pada bulan mendatang," ujarnya.

Rencananya, Desember mendatang diselenggarakan RUPSLB yang salah satu agendanya mengganti jajaran direksi Bank BNI.(bu-ant-69j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA