
| Kamis, 30 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Warga Minta Sosialisasi UU PemiluSAMPANGAN- Warga Sampangan menginginkan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sampangan lebih aktif melakukan sosialisasi Undang-undang Pemilu yang baru. "Permintaan ini bukan karena PPS tidak pernah melakukan sosialisasi, tetapi sebagian besar warga ingin tahu peraturan pemilu yang baru itu," kata Lurah Sampangan, Supriyo Burham, didampingi Sekretaris PPS, Susi Indrasti, Selasa (28/10). Dikatakan, selama ini PPS memanfaatkan sosialisasi di tingkat RW, tetapi masyarakat menginginkan sosialisasi itu sampai di tingkat RT. Permintaan itu sebenarnya sulit dipenuhi, karena tenaga PPS hanya tiga orang. Padahal jumlah RT di Kelurahan Sampangan mencapai 49 RT. "Kalau di tingkat RW masih bisa dilayani karena hanya terdapat 7 RW," tuturnya. Kali terakhir, sosialisasi UU Pemilu dilaksanakan di RW 2 pada Jumat malam (24/10) di balai pertemuan setempat. Warga sangat antusias dengan sosialisasi itu. Bagaimana mereka bertanya soal berapa jumlah TPS, pendanaan pemilu, dan pemasangan bendera partai politik. Saat ini, kata dia, PPS juga sedang melakukan rekrutmen anggota KPPS (Ketua Panitia Pemungutan Suara). Dijelaskan, untuk Kelurahan Sampangan terdapat 25 tempat pemungutan suara. Dari setiap TPS itu terdapat tujuh KPPS. "Sehingga semuanya dibutuhkan sebanyak 175 KPPS. Sekarang baru 51 orang yang mendaftar menjadi KPPS," ungkapnya. Sedang jumlah pemilih di Kelurahan Sampangan berdasar pendataan P4B sebanyak 7.253 orang.(G17-84) |