logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 30 Oktober 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Soal Hadiah Pengabdian Rp 1 Miliar (2-Habis)

Mestinya Banyak yang Patut Dihadiahi

POS anggaran untuk hadiah pengabdian yang dimiliki Pemkab Temanggung ternyata cukup besar. Paling tidak, sebagaimana diberikan kepada H Sardjono (mantan bupati) dan Soeradi (mantan sekda), jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

Hadiah tersebut berdasarkan SK Bupati (waktu itu dijabat H Sardjono) No.861.4/19/2003 yang memutuskan pemberian hadiah pengabdian kepada Soeradi, yakni Rp 250 juta. Satunya berdasarkan Keputusan Sekda (ketika itu dijabat Soeradi) No.861.4/20/2003, yang memutuskan pemberian hadiah pengabdian kepada H Sardjono, Rp 750 juta.

Semula, kedua SK tertanggal 2 Juli 2003 itu berjalan mulus. Bahkan, bukti pengeluaran uang dari Bagian Keuangan Setda Temanggung juga jelas bertanggal 2 Juli 2003. Kabarnya, uang itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing di sebuah bank pemerintah Temanggung.

Namun belum dua bulan, SK tersebut "tersandung" masalah. Polres Temanggung dan Kejati Jateng yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Sementara itu, Badan Pengawas Kabupaten juga melakukan audit keuangan dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Misalnya, SK pemberian hadiah pengabdian untuk H Sardjono tertanggal 2 Juli 2003, tetapi praktiknya uang diambil pada Februari dan Maret 2003. Satu lagi, Keputusan yang dibuat Sekda menyalahi aturan, karena bertindak sebagai pengguna anggaran.

" Artinya, yang benar pengguna anggaran adalah kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati atau wali kota. Sehingga Keputusan itu menyimpang dari aturan yang berlaku," kata wakil Bupati Drs H.M Irfan baru-baru ini.

Prestasi Layak

Padahal, mestinya banyak warga Temanggung yang memiliki prestasi dan layak mendapatkan hadiah semacam itu. Misalnya, Yoga Kusuma, siswa SMU Negeri I yang meraih juara Olimpiade Kimia di Athena beberapa waktu lalu.

Juga Soenyoto (almarhum) warga Putat, Kecamatan Bulu yang berkali-kali menyabet predikat Petani Teladan dari tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.

Paling tidak, dari catatan Hendrik Soewarto SH, Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Temanggung, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pemberian hadiah pengabdian atau penghargaan jumlahnya sangat kecil.

Lalu, apa kata H Sardjono dan Soeradi terhadap masalah yang tengah berkembang kini ? "Menurut saya, SK itu sah karena berdasarkan Perda No 7 Tahun 2002. Jadi apa yang saya terima ini sudah melalui proses yang benar," katanya ketika dihubungi Suara Merdeka via handphone.

Jika toh sekarang berkembang menjadi masalah, Sardjono siap untuk mengembalikan. Namun dengan catatan, pengembaliannya melalui proses yang benar dan manusiawi. Misalnya, jika SK dibatalkan, ya otomatis harus melalui pembatalan perda lebih dahulu.

" Untuk sementara, saya tidak akan berkomentar banyak. Namun yang pasti, saya siap menyelesaikan, termasuk dengan duduk satu meja dan saling berbicara," tambahnya.

Adapun Soeradi, saat dicegat para wartawan seusai diperiksa Tim Reskrim Polres Temanggung beberapa waktu lalu, enggan berkomentar. Namun intinya, keputusan pemberian hadiah yang dia tandatangani semata-mata karena perintah atasan (Bupati Sardjono).

"Perintah itu saya terima lewat telepon. Sebagai bawahan, saya melaksanakannya dengan penuh dedikasi," katanya kepada tim penyidik.(Narto Budhi-76i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA