
| Kamis, 30 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Permintaan Ganti Rugi Makin BesarTEGAL-Proses ganti rugi tanah untuk jalan lingkar bagi warga pemilik tanah di Desa Kaligangsa, Kabupaten Brebes (tanah bokong semar), sudah selesai. Sekitar 28 pemilik tanah telah sepakat mendapat ganti rugi dari Pemkot Tegal Rp 25.000/meter. Namun upaya Pemkot untuk memberi ganti rugi layak kepada warga tampaknya akan bertambah. Ini karena musyawarah makin bergeser ke timur, tuntutan warga makin besar. Misalnya, saat musyawarah dengan 30 warga di Balai Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa malam (28/10). Saat itu pemilik tanah yang berasal dari empat kelurahan di Kota Tegal, yakni Margadana, Pesurungan Lor, Sumurpanggang, dan Muarareja, dalam musyawarah yang dipimpin Asisten I Dra Emma Fatimah dan Kabag Tata Pemerintahan, Drs Didi Djanuardi, meminta harga ganti rugi Rp 100.000-Rp 200.000/meter, atau patokannya Rp 150.000. Permintaan itu disampaikan Makdum. Padahal sebagaimana dinyatakan Kepala BPN Drs Heru Diyanto S MM dan Kepala Pajak Bumi dan Bangunan, Bambang Suharto SH MBP, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di tempat tersebut rata-rata RP 14.000-Rp 20.000/meter. Karena itu, Heru dan Kepala DPU Ir M Wahyudi minta agar tuntutan warga bisa diturunkan. Namun sebelum ada tanggapan, tiba-tiba Ir Harun Al Rasyid, mantan Kepala DPI Pengairan mengajukan Rp 110.000/m2. Ini karena tanahnya sekitar 11.000 m2 berada di pinggir jalan dan sudah diuruk. Dia minta semua tanah dibeli karena kalau sebagian, sisa tanah letaknya miring. Kalau dibeli sebagian harus dengan harga lain. Kasus Berbeda Didi Djanuardi mengatakan, tanah Harun merupakan kasus berbeda. Didi hanya menanyakan apakah tanahnya itu milik Harun, siapa yang menguruk dan membangun jalan. Soal urukan akan diperhitungkan sendiri. Tanah Harun tertulis hanya 10.600 m2. Heru mengungkapkan, status tanah milik Harun masih pertanian. Sampai Oktober harga sawah di tempat itu Rp 35.000. Namun warga mengatakan, ada jual beli sawah sampai Rp 200.000/m. ''Harga sawah di sini tak bisa disamakan dengan bokong semar, karena di sini tanah bokong inul,'' ujar Johana. Teguh Santoso kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp 125.000. Pemkot menawar Rp 40.000/m. Budiyono menurunkan lagi menjadi Rp 100.000, disusul Darnawi dan H Sarya menurunkan menjadi Rp 90.000/m, terakhir Darwoto meminta Rp 75.000/m. Namun Emma Fatimah bertahan dengan harga Rp 50.000/m, sehingga musyawarah tersebut belum menemukan kesepakatan harga. Menurut Kasubag Pemerintahan Umum Drs Heru Setyawan, luas tanah bokong semar di Desa Kaligangsa Brebes yang akan ditukar dengan tanah milik Pemkot Tegal, sekitar 5,5 ha lebih. Adapun tanah milik warga yang bermusyawarah kemarin sekitar 4,5 ha lebih. Kemarin malam (Rabu 29/10) tim pembebasan tanah akan bermusyawarah dengan warga Desa Muarareja dan Pesurungan Lor lainnya. (aj-74s) |