logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 30 Oktober 2003 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Target Belum Tercapai, Jatuh Tempo Diperpanjang

PURWOKERTO - Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2003 belum tercapai 100%. Bupati Banyumas pun meminta waktu jatuh tempo diperpanjang satu bulan. Jatuh tempo yang mestinya 30 September diperpanjang hingga 31 Oktober.

''Yang meminta perpanjangan waktu jatuh tempo selain Banyumas juga Bupati Cilacap. Kalau Banyumas diundur hingga 31 Oktober, Cilacap hingga 1 November. Perpanjangan kira-kira satu bulan dan itu diperbolehkan karena ada permintaan dari Pemkab,'' kata Kepala Kantor Pelayanan (KP) PBB Purwokerto, Sukmayadi SH, kemarin.

Wilayah kerja KP PBB Purwokerto meliputi dua kabupaten yakni Banyumas dan Cilacap dengan jumlah wajib pajak sekitar 2 juta. Pada tahun 2003 ini target PBB dari dua kabupaten Rp 39,7 miliar. Namun hingga akhir Oktober ini baru teralisasi Rp 37,3 miliar atau 93,8%.

Kemudian ada satu objek pajak baru yakni biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tahun 2003 ini ditarget Rp 4,7 miliar, baru teralisasi Rp 4,1 miliar, atau sekitar 86%. Kalau PBB dan BPHTB dijumlahkan, target tahun ini adalah Rp 44,4 miliar, tetapi kini baru teralisasi Rp 41,3 miliar.

''Namun saya optimistis hingga akhir 2003, yakni selama dua bulan, target itu bisa tercapai semuanya,'' kata Sukyadi.

Beberapa Faktor

Target PBB itu belum tercapai akibat beberapa faktor. Di samping jumlah wajib pajaknya banyak, nilai objek pajaknya juga sebagian besar kecil. Untuk wajib pajak yang kewajiban pembayarannya besar, sudah dipantau sejak awal. ''Untuk wajib pajak yang besar-besar sejak awal sudah dipantau, sehingga begitu SPPT keluar, KP PBB langsung berkoordinasi dengan Pemkab untuk menarik PBB-nya, seperti di Banyumas PT Kereta Api, Dinasti Hotel. Adapun di Cilacap PT Semen Cibinong, PT Pelindo dan Perhutani,'' ungkapnya.

Kendala yang ada berupa teknis dan nonteknis. Kalau kendala teknis seperti pengajuan mutasi, pengurangan, atau penghapusan pajak, bila permohonannya masuk langsung diproses. (G23-20i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA