
| Kamis, 30 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Perkara Briptu Edy Mulai DisidangkanPATI- Dalam sidang perkara tewasnya anggota Polres, Agung Ananto, di Pengadilan Negeri Pati, kemarin, jumlah aparat untuk mengamankan persidangan hampir seimbang dengan jumlah pengunjung. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suwika SH dengan anggota Abdul Rochim SH dan Cipto Slamet SH tersebut, menghadirkan terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Edy Jatmiko bin Djomo (24), anggota Polwil Pati. Dia didampingi empat penasihat hukum dari Bidang Pembinaan Hukum (Bidbinkum) Polda Jateng, yakni Bambang Widiatmoko SH, Hartono SH, Masruroh SH, dan Daup Misnawati SH. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Cahyo Hananto dan Firman Priyadi SH menguraikan, pada Minggu (27/7) sekitar pukul 23.30, di Dukuh Galmalang, Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Pati, terdakwa karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain, yaitu Agung Ananto. Peristiwa tersebut bermula ketika warga dukuh setempat, Jasmadi bin Suradi mengadakan syukuran khitanan anaknya yang dimeriahkan dengan pertunjukkan musik dangdut. Karena masih ada hubungan keluarga, terdakwa menghadiri acara tersebut, sedangkan korban berada di tempat itu sebagai penonton. Ketika terjadi keributan di antara penonton, terdakwa yang berada di antara mereka mengeluarkan pistol revolver colt kaliber 38. ''Selanjutnya senjata tersebut ditembakkan ke atas satu kali,'' ujarnya. Terdorong Tanpa disadari, ujar Tri Cahyo, kemungkinan tembakan yang dilepaskan itu berubah arah dan dapat mengenai orang lain yang berada di lokasi keramaian itu. Ketika terdakwa melepaskan tembakan kedua, badannya terdorong oleh penonton. Akibatnya, tembakan yang dilepaskan itu mengenai tubuh Agung Ananto yang saat itu juga berada di antara para penonton pada jarak sekitar empat meter dari terdakwa. Tembakan itu mengenai bahu kiri korban dan tembus pada ketiak kanan bawah, sehingga korban menjerit dan jatuh. Korban segera ditolong dan dibawa ke Puskesmas Jakenan, tapi kemudian dilarikan ke RSD RAA Soewondo Pati. Akibat perbuatan terdakwa, Agung Ananto akhirnya meninggal. ''Atas perbuatan itu terdakwa diancam pidana menurut Pasal 359 KUP.'' Selesai jaksa membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah dia mengerti dan memahami atau keberatan dengan dakwaan tersebut? Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak keberatan. Demikian pula dengan penasihat hukum terdakwa. Ketika ditanya, apakah penasihat hukum akan menyampaikan aksepsi? Terdakwa langsung menjawab tidak. Karena itu, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan saksi. Untuk keperluan tersebut, jaksa meminta waktu satu minggu. Akhirnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Rabu (5/11). (ad-81i) |