
| Kamis, 30 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
29 Pekerja Di-PHK
PEKALONGAN - Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) akhirnya memutuskan PT Maya Food Industry (MFI) Pekalongan dapat memberhentikan (PHK) terhadap 29 karyawannya, asal membayar pesangon Rp 512,28 juta. Kepala Kantor Tenaga Kerja Kota Pekalongan H Sofyan Adnan SH menjelaskan, keputusan P4P bertanggal 9 September 2003 itu dikirimkan ke perusahaan, pekerja, serta kantor Tenaga Kerja. Atas keputusan itu, kantor Tenaga Kerja diminta melaksanakannya. Pesangon itu sudah diperinci untuk 29 pekerja yang di-PHK. Besarnya pesangon tertinggi Rp 37,7 juta dan terkecil Rp 11 juta. Pengusaha yang diwakili Edi Purnomo siap menerima putusan tersebut sekaligus siap membayar pesangon yang ditetapkan P4P. Kesanggupan itu dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke kantor Tenaga Kerja setempat. Pecah Terhadap putusan tersebut, pekerja pecah menjadi tiga. Seorang menerima, sedangkan delapan orang menolak putusan. Delapan orang itu menguasakan kepada Jumat Bow untuk mengajukan banding ke Menteri Tenaga Kerja. Sisanya, yakni 20 orang, menyerahkan perwakilan mereka pada Ahmad Kudhori dan Sukamto, pengurus Serikat Pekerja Mandiri PT MFI. Prinsipnya, pekerja mau menerima putusan tetapi masih mengajukan tuntutan beberapa hak karyawan yang tertulis dalam kesepakatan kerja bersama (KKB).Tuntutan itu antara lain tentang pemberian gula pasir selama mereka dirumahkan sejak 16 Juni - 31 Agustus 2003. Selain itu juga dua susu kaleng, pakaian seragam, sepatu, dan sisa cuti tahunan yang belum diperhitungkan. Dari tuntutan itu, Sofyan mengirimkan suratnya ke P4P. Surat itu menyatakan, pelaksanaan putusan P4P belum bisa dilakukan. Karena itu, kini dia masih menunggu jawaban dari P4P. PHK itu mengakibatkan karyawan menganggur. Mereka tidak mendapat uang tunggu, apalagi kini sudah mendekati Lebaran. (A15-74i) |