
| Rabu, 29 Oktober 2003 | Sala |
Edy: Warga Lebih PatuhKAMANDUNGAN- Tim teknis revitalisasi dari Keraton Surakarta menilai, warga Kedunglumbu yang mendapat jatah kios kemanusiaan karena huniannya terkena proyek revitalisasi Alun-alun Lor bagian timur, lebih patuh dibandingkan dengan sebagian anggota HPKK yang notabene pendatang dari tempat atau daerah lain. Mereka sama-sama memiliki hak untuk menempati kios baru di Kedunglumbu Park, tetapi warga lokal begitu antusias menyongsong kesempatan yang diberikan termasuk dalam menerima surat izin pemilikan (SIP) yang dikeluarkan keraton. "Dalam konteks pemahaman terhadap kesempatan untuk menempati kios-kios baru itu, saya melihat warga (lokal) justru lebih patuh. Hampir semua sudah mulai menempati dan memanfaatkannya untuk kegiatan dagang. Mereka juga bisa mengerti kenapa ada SIP sementara dari keraton," ungkap KP Edy Wirabhumi, tim teknis dari Keraton Surakarta dalam proyek revitalisasi itu, di kantornya kompleks Kamandungan, Baluwarti, kemarin. Menantu Sri Susuhunan Paku Buwono XII ini memberi ketegasan perihal itu, setelah melihat ada sebagian anggota HPKK yang menyangsikan kekuatan SIP sementara berikut institusi keraton yang mengeluarkannya. Beberapa pedagang itu, ada kesan menginginkan agar mendapat SIP seperti yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Pasar untuk para pedagang di pasar cendera mata, Alun-alun Lor bagian barat. Dia mengungkapkan, bila benar sebagian anggota HPKK menginginkan seperti yang terjadi di pasar cendera mata, KP Edy tidak setuju dan menolak. Sebab, kondisi di bagian barat alun-alun itu telah nyata-nyata menyimpang dari prinsip revitalisasi budaya, bahkan disalahgunakan untuk kepentingan yang sangat bertentangan dengan konsep utamanya. "Yang jelas, bila ada yang menginginkan SIP dari Dinas Pengelolaan Pasar, saya tidak setuju. Apa pada tidak tahu, instansi itu bukan institusi yang benar dan tepat sebagai pengelola kawasan?" ungkap dia balik bertanya. Salah Besar Dia mengatakan, jika ada di antara anggota HPKK menginginkan SIP dari Dinas Pengelola Pasar, itu salah besar. Justru SIP sementara yang dikeluarkan keraton ini merupakan bentuk ikatan sementara antara pedagang dan keraton dalam bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan sebelum lembaga pengelola kawasan (LPK) terbentuk dan berfungsi secara definitif. Tanggung jawab bersama dimaksud, ujar suami GRAy Koes Mortiyah itu, meliputi masalah ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kawasan. "Yang jelas, 42 pedagang warga Kedung Lumbu juga menerima SIP dan mereka menyambut baik. Sementara itu, ada sebagian dari 62 anggota HPKK yang klewa-klewa (kurang berminat-Red) menerima SIP. Kami tegaskan lagi, ini sementara. Mudah-mudahan LPK segera terbentuk dan secepat mungkin mengeluarkan SIP," harap pimpinan Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) itu. Dia menyebutkan, meski ada yang klewa-klewa karena tidak tahu yang sebenarnya di bagian barat itu, sebagian besar di antara HPKK dan semua warga yang mendapat kios kemanusiaan menyatakan setuju menerima SIP sementara. Dalam pertemuan para pedagang dengan unsur keraton dan Pemkot kemarin, jelas dia, keraton merupakan pemilik tanah dan bangunan asli yang juga berhak atas retribusi dari para pedagang.(won-17j) |