
| Rabu, 29 Oktober 2003 | Sala |
12 Tersangka Pembunuh JumadiWarga Berharap Dihukum RinganKOTA- Dukungan moral terhadap 12 tersangka pembunuh Jumadi (34) alias Gowang, warga Rejosari, Gilingan terus mengalir. Bahkan, kemarin dukungan warga itu diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan yang diperkuat dengan 114 tanda tangan. Warga berharap, aparat hukum dapat meringankan hukuman para tersangka. Tiga ketua rukun tetangga (RT) serta Ketua Rukun Warga (RW) Kampung Rejosari ikut membubuhkan tanda tangan. Mereka adalah Ketua RT 4 Tugimin Narto Wiyono, Ketua RT 5 Suroto Padmowiyono, dan Ketua RT 6 S Witoharjo, serta Ketua RW 15 Sri Murwanto. "Kematian Jumadi alias Gowang membuat kami lega, karena dapat mengurangi keresahan warga," tulis surat pernyataan yang mengatasnamakan warga dari ketiga RT di Kampung Rejosari itu. Surat itu kemarin juga dikirimkan ke Kantor Biro Suara Merdeka Surakarta di Jalan Ronggowarsito 78. Menurut penuturan Ketua RW Sri Murwanto, banyak pihak berusaha berulang-ulang mengingatkan Jumadi -yang akhirnya tewas dihakimi massa- berkaitan dengan kebiasaannya bermabuk-mabukan. Namun, peringatan dari tokoh masyarakat, agama, pengurus RT dan pengurus RW, itu tak pernah digubris. "Tindakannya membuat onar kampung tetap saja dilakukan bersama dengan gengnya," ungkapnya. Dia menyebutkan, warga Rejosari akan membantu sepenuhnya aparat kepolisian dalam proses penyidikan kasus itu. "Warga kami siap memberi kesaksian, jika aparat kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan," tegasnya. Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Masrur mengungkapkan, untuk sementara keterangan tambahan tidak lagi diperlukan. "Saya rasa keterangan dari para saksi sudah cukup." Dia mengakui, warga Rejosari sejauh ini sangat kooperatif, sehingga polisi di lapangan tidak kesulitan menemukan para pelakunya. "Mereka terbuka dan sangat kooperatif. Kondisi ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," ujarnya. Ke-12 tersangka adalah Sartono, Agus, Dwi alias Kasper, Kukuh, Budi, Dwi Jleger, Hany, Aris, Marlis, Didit, Natana MR, dan Tri Hartono itu. Masrur menjelaskan, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman yang termuat dalam pasal itu maksimal tujuh tahun. "Mereka bertindak bersama-sama mengeroyok sehingga mengakibatkan korban jiwa jatuh. Namun, unsur perencanaannya tidak begitu kuat," jelasnya.(san-17j) |