logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 29 Oktober 2003 Sala  
Line

''Apa pun Caranya, Korupsi Harus Dilawan''

  • Kasus Praperadilan Kejaksaan

KARANGANYAR- Salah seorang kuasa hukum penggugat Drs Djowo Semito MM, Arif Sahudi SH, mengaku tidak memiliki target untuk menang atas gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana APBD 2001 Rp 450 juta.

''Saya lebih menekankan pada penegakan hukum daripada hanya memenangi kasus gugatan praperadilan ini,'' kata Arif seusai mengikuti sidang.

Sidang praperadilan kedua yang dihadiri Djowo dan dua kuasa hukumnya, Arif Sahudi SH dan Ali Fahrudin SH, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada pukul 09.30 kemarin, hanya berlangsung 10 menit. Dua jaksa, Yudhi Setyawan SH dan M Ali AH SH, yang mewakili kejaksaan selaku tergugat batal membacakan duplik (jawaban atas jawaban gugatan-Red) setelah menerima replik (jawaban gugatan-Red) dari penggugat.

Duplik akan diserahkan pada penggugat pada sidang berikutnya yang direncanakan pada hari ini.

Arif menyatakan masyarakat harus diberi pemahaman untuk mengadakan perlawanan terhadap tindakan korupsi yang membudaya di masyarakat. Korupsi harus dijadikan musuh bersama masyarakat. ''Apa pun caranya, korupsi harus dilawan,'' ujar dia.

''Kalau memang kasus dugaan korupsi Rp 450 juta ini tidak terbukti dan tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, lebih baik di-SP3-kan saja dan jangan diambangkan seperti sekarang ini,'' ungkapnya.

PP Nomor 105/2000

Sementara itu, penggugat Djowo Semito mengatakan, pasal-pasal yang digunakan kejaksaan dalam melihat kasus dugaan korupsi itu masih bersifat umum (lex generalis), sehingga tidak ada celah untuk melihat kasus bagi-bagi uang Rp 450 juta itu sebenarnya termasuk korupsi. Untuk melihat kasus ini, ujar dia, harus menggunakan aturan yang bersifat khusus.

''Jika hanya menggunakan UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, memang sulit untuk dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Namun, bila menggunakan PP Nomor 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka bisa dikategorikan korupsi,'' jelas mantan Kepala Bappeda Karanganyar itu.(G8-14j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA