
| Rabu, 29 Oktober 2003 | Berita Utama |
Gubernur: Silakan Ajukan PembelianSEMARANG- Penghapusan 456 kendaraan operasional dinas milik Pemprov Jateng telah sesuai dengan prosedur. Usia kendaraan dan siapa yang berhak menerima sudah sesuai dengan mekanisme. Penjelasan itu disampaikan Gubernur H Mardiyanto seusai Sidang Paripurna. Dia masuk ke Gedung Berlian untuk menandatangani persetujuan Raperda Repetada. Dia mengemukakan, eksekutif hanya menentukan harga taksir. Pihaknya juga tidak semena-mena untuk menghitung harga jual kendaraan tersebut. ''Bahkan, harga itu sudah dimodifikasi,'' katanya. Terkait dengan harga, sebenarnya sudah ada perubahan sesuai dengan aspirasi masyarakat, yakni yang sesuai dengan PP 46/1971. Peraturan itu menyebutkan, harga jual sebesar 40 % dari harga normal di pasaran. ''Jadi kami mengajukan penghapusan aset tersebut dalam paripurna ini setelah ada penyesuaian sebagaimana yang dikehendaki masyarakat luas,'' imbuhnya. Sebelumnya, total pemasukan anggaran dari penghapusan 456 kendaraan dinas daerah diperkirakan hanya Rp 2,4 miliar. Namun setelah ada perubahan harga bertambah menjadi 3,7 miliar. Ia menyatakan, penghapusan kendaraan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Jateng. Kalau Dewan tidak setuju, juga tidak masalah. Mengapa yang menerima kendaraan harus pemakainya? ''Itu bukan kewenangan eksekutif, saya tidak membicarakan hal-hal teknis.'' Ditanya mengenai kapan akan dibeli oleh mereka yang berhak, Gubernur menjelaskan prosesnya tergantung pada mereka. Kalau sudah disetujui paripurna DPRD Jateng, itu sudah bisa dilepas. ''Ya silakan saja mengajukan, semua sesuai dengan prosedur,'' katanya. (G1,H1-[i]) |