logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 29 Oktober 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Tiga Parpol Tak Lolos Verifikasi Minta Fatwa MA

JAKARTA-Tiga partai politik yang tidak lolos verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/10). Tiga partai itu adalah Partai Anugerah Demokat (PAD), Partai Nasionalis Indonesia Bersatu (PNIB), dan Partai Aliansi Muslim dan Nasionalis Indonesia.

Menurut Remy J Leimena, Ketua Umum Partai Anugerah Demokrat, ketiga partai ini sebelumnya, Jumat (24/10), telah melayangkan permohonan fatwa secara tertulis kepada Ketua MA Bagir Manan. ''Hari ini (Selasa-red), kami akan meminta jawaban atas permohonan itu,'' katanya.

Ketiga partai ini mempermasalahkan batas akhir pendaftaran partai-partai politik untuk proses verifikasi di Depkeh dan HAM. Menurut Remy, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik pada Pasal 29 Bab XIV mengenai ketentuan peralihan diatur bahwa partai politik yang menurut UU Nomor 2 Tahun 1999 (UU Parpol sebelumnya) telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman, diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU tersebut selambat-lambatnya 9 bulan sejak berlakunya UU tersebut.

UU 31/2002 ini, kata Remy berlaku sejak 27 Desember 2002. ''Jadi, menurut ketentuan UU 31 Tahun 2002 itu, seharusnya batas akhir pendaftaran partai politik adalah tanggal 27 September 2003,'' tutur Remy.

Namun, oleh Depkeh dan HAM, batas akhir pendaftaran dipercepat. Pertama dipercepat hingga tanggal 27 Agustus, kemudian dipercepat lagi hingga tanggal 22 Agustus 2003. ''Depkeh dan HAM mempercepat batas akhir pendaftaran sampai 36 hari. Ini membuat kami dirugikan,'' tandasnya.

Oleh sebab itu berdasar UU itu, pihaknya akan meminta fatwa kepada MA. ''Apakah bisa, Depkeh dan HAM mempercepat jadwal pendaftaran itu. Ini penting, karena itu pelanggaran terhadap undang-undang,'' ujarnya.

Dengan dipercepatnya batas akhir pendaftaran, kata Remy, partai-partai politik menjadi terburu-buru dalam mempersiapkan verifikasi, sehingga menjadi tidak optimal. Begitu pula dengan proses verifikasi di Depkeh dan HAM juga menjadi tergesa-gesa. Akibatnya banyak data, seperti berita acara verifikasi yang hilang di Depkeh dan HAM.

Terkait hal ini, ketiga partai ini telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. ''Kami melaporkan adanya penggelapan data di Depkeh dan HAM,'' katanya.

Ia memberi contoh partainya yang memiliki kepengurusan di wilayah Gorontalo dan Papua sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan dibuatkan berita acaranya oleh Depkeh dan HAM. Namun setelah pengumuman, di daerah itu dinyatakan tidak lolos verifikasi. Padahal di berita acara verifikasi telah dinyatakan lolos.

Perwakilan ketiga partai ini, Selasa siang akhirnya berhasil menemui Ketua MA Bagir Manan. Mereka sempat bertemu Ketua MA sekitar 30 menit. Usai menemui Bagir, Remy mengatakan Ketua MA akan memberi keputusan berupa fatwa dalam waktu dekat. ''Fatwa ini tidak bisa mengikat secara hukum. Jadi bisa dilaksanakan atau tidak,'' katanya.

Bagir juga berjanji akan mempelajarinya. ''Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini sudah ada keputusan yang baik untuk menyejukkan suasana politik di Indonesia,'' ungkapnya lagi.

Jika keputusan MA tidak menguntungkan pihaknya, Remy mengaku akan terus mempermasalahkannya. ''Kalau perlu kami ajukan ke Mahkamah Internasional. Pemilu kan juga diawasi dunia internasional,'' katanya.

Pihaknya berencana mengajukan gugatan ke PTUN. ''Hanya saja, untuk mengejar waktu kami ajukan permohonan fatwa,'' katanya.

Sebelumnya, pertengahan bulan ini ada enam parpol yang meminta fatwa ke MA. Keenam parpol itu, antara lain Partai Perjuangan Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Aliansi Nasionalis Indonesia (PANI), Partai Demokrasi Republik Indonesia (Patderi), Partai Nasional Indonesia (PNI) Progressive, dan Partai Maslahat Rakyat (PMR). Keenam partai ini menganggap Dekeh dan HAM tidak berhak melakukan verifikasi secara faktual di lapangan.(bn-64)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA