logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 29 Oktober 2003 Berita Utama  
Line

Paripurna Setujui Dhem-dheman

  • Kecaman Publik Diabaikan
INTERUPSI SIDANG: Anggota FPP H Zuber Syawafi SAg mengajukan interupsi dalam sidang paripurna yang mengagendakan penghapusan 456 kendaraan dinas. Namun, DPRD Jateng menyetujui pelelangan mobil dinas dengan mulus, Selasa (28/10). (55e)

SEMARANG- Keinginan publik agar wakil rakyat Jateng membatalkan rencana kebijakan dhem-dheman mobil dan motor operasional dinas milik Pemprov Jateng akhirnya gagal. Anggota DPRD Jateng melalui sidang paripurna, Selasa (28/10), sepakat meloloskan penghapusan 456 kendaraan dinas dengan harga murah.

Kritikan dan kecaman publik yang terus menggema atas rencana kebijakan tersebut ternyata menjadi sia-sia. Meski rapat berjalan alot, pimpinan sidang H Ircham Abdurrohim terkesan memaksakan persetujuan dengan terburu-buru mengetuk palu.

Saat suara interupsi masih terdengar di ruang sidang, yang berarti suara anggota Dewan belum bulat, palu di depan mejanya segera disambar dan diketuk.

Pengetukan palu itu menandai kebijakan penghapusan- yang disebut pula lelang tertutup dengan prioritas bagi pemakai-kendaraan dinas disepakati dan disahkan.

Setelah pemimpin sidang mengetuk palu tiga kali dengan keras, berarti DPRD Jateng menyepakati pelelangan tertutup. Suara interupsi dari anggota FPP Zuber Syafawi SAg seperti tertelan di antara gemuruh suara koor setuju sebagian peserta sidang dan ketuk palu.

Sidang paripurna itu dihadiri Wakil Gubernur Ali Mufiz, Wakil Ketua DPRD Jateng HA Thoyfoer dan HM Hasbi. Sidang paripurna itu juga membahas persoalan lain, seperti pengesahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun suasana sidang terlihat lebih riuh dan alot ketika memasuki pembahasan penghapusan kendaraan dinas.

Masih Pro dan Kontra

Keputusan untuk menyetujui lelang tersebut diambil setelah tawaran kali kedua diberikan oleh pemimpin sidang. Tawaran pertama langsung disambut acungan jari tangan untuk interupsi sejumlah anggota. Suara pro dan kontra atas penjualan kendaraan di kalangan anggota Dewan terdengar dengan argumentasi yang sama-sama rasional. Sebagian meminta disahkan karena secara normatif sesuai dengan prosedur, sebagian lain meminta memperhatikan aspirasi masyarakat dan meminta ditunda.

Mereka yang menyatakan untuk menunda kebijakan itu antara lain Wakil Ketua FPG DPRD Jateng Drs H Noor Achmad MA, Ketua FAN Tjipto Subadi MSi, dan Zuber Syafawi SAg.

Alasan usulan itu antara lain untuk memenuhi aspirasi masyarakat soal harga. Kepemilikan normatif kendaraan juga menjadi alasan untuk menunda sidang.

Sementara itu, anggota FPG Iqbal Wibisono mengancam akan keluar dari ruang sidang bila masih ada berdebatan rencana penghapusan kendaraan itu. Ia menyatakan tidak berarti menyetujui penghapusan atau menunda.

Sidang hari itu, katanya, lebih baik untuk segera memberikan keputusan. Dia mengatakan, kendaraan yang hendak dijual itu sudah tidak berada di kantor, tetapi dibawa oleh masing-masing pemakai.

Adapun Ketua FPP Drs H Hisyam Alie dan Ketua Komisi B H Muchson Boerhani MSi melakukan interupsi dan meminta sidang diskors 10 menit. Skors tersebut untuk memberi kesempatan pimpinan fraksi, pimpinan Komisi, dan pimpinan Dewan berunding.

Namun, Ircham selaku pimpinan sidang bersikeras mempertahankan pendapat. Sidang tidak perlu menunda persetujuan. Ia mengatakan semua proses telah dilalui, sehingga tidak perlu mempersoalkan lebih lanjut.

Menurutnya, rencana penghapusan sudah dibahas rapat pimpinan, kemudian menyerahkan kepada komisi C dan A. Dengan demikian, hasil komisi gabungan itu merupakan hasil DPRD, sedangkan paripurna hanya melanjutkan.

Untuk kali kedua, anggota FKB yang juga salah satu Ketua DPP Partai Kejayaan Demokrasi (Pekade) itu, menawarkan apakah anggota Dewan setuju atau tidak atas penghapusan mobil.

Tawaran kedua ini tidak memberi kesempatan kepada floor untuk berargumentasi menyampaikan keberatan lewat interupsi. Banyak pertanyaan anggota Dewan yang belum sempat dibahas seperti persoalan prioritas pembeli kendaraan, tidak lagi diperhatikan. Palu ditangan kanannya langsung dipukulkan bersamaan dengan kata setuju sebagian anggota Dewan.

Dia mengemukakan proses penjualan kendaraan dinas telah melalui mekanisme. Menurutnya, penghapusan itu sudah melewati sidang komisi, rapat pimpinan, panitia musyarawah, dan panitia khusus.

Selain itu, penjualan kendaraan telah menerima aspirasi soal harga. Semula, penghapusan memberi masukan ke kas daerah sebesar Rp 2,4 milliar, tetapi setelah ada perubahan rata-rata dijual 40% dari harga pasaran menjadi Rp 3,7 miliar. ''Bila tidak dilepas justru akan membebani APBD karena biaya perawatannya,'' katanya.

Setelah palu diketok tanda disetujui, sejumlah anggota Dewan yang merasa kecewa dengan hasil rapat yang dinilai tidak demokratis, langsung keluar meninggalkan sidang.

Sementara itu, sebagian peserta sidang lainnya terlihat saling melempar senyum. Mereka yang memperoleh kendaraan yang perawatannya terjaga dan harganya murah itu tersenyum lebar.

Betapa tidak! Mobil Toyota Corona 1997 hanya ditaksir Rp 31 juta, sedangkan harga umum Rp 80 juta. Suzuki Vitara 1993 dihargai Rp 25 juta, sedangkan di pasaran Rp 62,5 juta. Suzuki Escudo 1997 dilepas Rp 31 juta, padahal di pasaran bisa mencapai Rp 77 juta. Toyota Kijang LG 1997 dijual Rp 32 juta, meski di pasaran bisa laku 80 juta. (G1,H1,D14-[i])


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA