
| Rabu, 29 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Kejari Siap Bantu Pengumpulan Data
GROBOGAN- Kasus dugaan korupsi Rp 13 miliar di Pemkab Grobogan tidak pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejari pun tidak mengetahui siapa pelapornya. Meski demikian instansi tersebut menyatakan siap membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengumpulkan data bila diminta. ''Pokoknya kalau diminta kami siap,'' kata Kajari Grobogan M Sinaga SH, kemarin. Seperti diberitakan, Kejati Jateng kini tengah menangani dugaan kasus korupsi APBD II Grobogan 2002. Jumlah penyalahgunaan uang negara itu diperkirakan mencapai Rp 13 miliar. Diduga penyalahgunaan tersebut berasal dari beberapa proyek yang tak sesuai dengan kepres. Sebab, diduga tidak ditenderkan. Proyek itu antara lain pembangunan Jl Gajah Mada, pengadaan mobil dinas, pengadaan sepeda motor dinas, pengadaan pakaian dinas, rehabilitasi gedung DPRD, dan lainnya. Dia mengatakan, kewenangan Jaksa Muda Intelijen (Jasmintel) Kejaksaan Agung mendelegasikan pengusutan dugaan korupsi itu ke Kejati Jateng. Kejati tak bisa mengelak, sebab sifatnya perintah. Karena itu, apa pun yang dihadapi tetap dijalankan. Misalnya, Jasmintel itu memerintah Kejari Grobogan yang mengusut, pihaknya pun akan bekerja sesuai dengan target. Dalam kasus tersebut, Kejari hanya diminta Kejati membantu menyampaikan surat pemanggilan pada pimpinan proyek, pelaksana proyek, pengawas, bendahara, penanggung jawab proyek, dan lainnya. Sebab, Kejari dianggap lebih mengetahui alamat jajaran penanggung jawab proyek itu. Dimintai Keterangan Dia mengungkapkan, sampai kemarin sudah ada beberapa jajaran penanggung jawab proyek yang bersumber dari APBD II dimintai keterangan Kejati. Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Sebab, surat pemanggilan untuk itu beramplop tertutup. Yang pasti, semua yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah proyek tersebut akan dipanggil Kejati. Pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut mendapat tanggapan pro kontra di kalangan pejabat di Pemkab Grobogan. Sebab, dikabarkan yang dikorupsi dari sejumlah proyek tersebut mencapai Rp 13 miliar. Padahal nilai proyek kurang dari Rp 25 miliar. Hal itu dinilai tak masuk akal kalau yang disalahgunakan hampir mencapai separo dari nilai sejumlah proyek tersebut. Selain itu, dalam mekanisme proyek selalu melibatkan Badan Pemeriksa Proyek (BPP), pengawas, pimpro dan penanggung jawab proyek. Mereka ini mengawasi setiap tahapan pelaksanaan proyek. Bahkan secara teknis mereka yang paling mengetahui dibandingkan denan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang mengeluarkan surat perintah pembayaran. Menurut beberapa pejabat di Pemkab Grobogan, kecil kemungkinan proyek senilai Rp 25 miliar dapat diambil Rp 13 miliar untuk kepentingan pribadi. Sebab, untuk mengambil sejumlah uang itu tidak mudah karena pengawasan dan tahapannya cukup ketat. (A23-83k) |