logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 29 Oktober 2003 Ekonomi  
Line

Tiga Pegawai Kantor Pajak Ditahan

JAKARTA - Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan, tiga pegawai kantor pajak kini ditahan dan dikenai hukuman oleh pengadilan akibat terbukti menyelewengkan pajak.

Ketiga orang itu, ungkap Hadi di Jakarta, Selasa (28/10), yaitu berinisial A, pegawai kantor pajak di Makassar yang telah ditahan enam bulan dan sudah dituntut hukuman penjara 15 tahun.

A ditahan karena membuat surat setoran pajak (SSP) fiktif Rp 40 miliar, yakni SSP Semen Tonasa Rp 36 miliar dan SSP Pertamina Rp 4 miliar.

Adapun F, karyawan kantor pajak di Manado sudah ditahan 40 hari dan kini berstatus tahanan kota. Dia terbukti menerima uang sogokan Rp 15 juta dari pengusaha berinisial G pada saat melakukan pemeriksaan pajak orang pribadi.

Kemudian, AR, karyawan pajak di Jayapura kini ditahan karena diduga mengeluarkan SSP pajak bumi bangunan fiktif Rp 150 juta. Hadi juga menyebutkan, pihaknya telah memecat 12 pegawai pajak yang lain.

Paksa Badan

Terkait dengan penerapan paksa badan terhadap wajib pajak yang menunggak, Hadi mengatakan, hal itu juga bisa dilakukan terhadap siapa pun, termasuk kepada pegawai pajak.

"Semua pegawai pajak adalah wajib pajak juga, sehingga bisa dikenai gizjeling juga," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyandera satu orang WP bandel berinisial JL di LP Cipinang karena menunggak pajak Rp 11 miliar.

Lalu, dua WP lain yang merupakan pekerja asing yang menunggak pajak masing-masing Rp 45 miliar dan Rp 22 miliar sedang dimintakan izin ke Menkeu untuk dikenai paksa badan. (ant-82e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA