
| Rabu, 29 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Meski Kondisi Sulit, Belum Ada Perusahaan Keberatan Beri THRKAJEN- Di Kabupaten Pekalongan, hingga saat ini belum ada perusahaan tekstil yang menyatakan keberatan atau menolak membayar THR kepada para karyawannya. Meskipun, sebagaimana dikemukakan Kepala Kantor Nakertrans Hadi Purnomo dalam pertemuan dengan 30 pengusaha tekstil belum lama ini, banyak perusahaan dalam kondisi kritis. Dia mengatakan, menghadapi Ramadan dan Lebaran kali ini banyak perusahaan yang mengurangi produksi. Sebab, stok tahun sebelumnya masih banyak. Akibatya, tidak sedikit perusahaan yang terpaksa mengurangi jam kerja dan karyawannya. Meski kondisi semakin sulit, belum ada perusahaan yang mengeluh atau mengajukan keberatan akan mengubah atau mengurangi jumlah THR seperti tahun lalu. Tahun lalu, kendati kondisi perusahaan tekstil tidak menggembirakan, masih ada perusahaan yang membayar THR satu gaji plus. ''Semoga dalam Lebaran kali ini, masih ada perusahaan yang membayarkan THR satu gaji plus,'' ujarnya. Dia mengaku telah mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar tetap membayarkan THR bagi para karyawan sesuai dengan haknya. Namun, ucap Hadi, pihaknya tak akan mengumpulkan perusahaan untuk membahas masalah THR, sebab justru akan menyulut masalah. Hanya, jika ada karyawan yang melaporkan perusahaan yang tak memberikan THR, Nakertrans akan menindaklanjuti. Sosialisasi Pertemuan dengan 30 perusahaan belum lama ini, juga diisi dengan sosialisasi UU Ketenagakerjaan yang dinilai belum dipahami oleh para buruh dan perusahaan. Pro-kontra pemberlakuan UU Ketenagakerjaan, ungkap pegawai Teknis Ketenagakerjaan Nakertrans Joko Sunansari SH, banyak terjadi karena adanya perbedaan persepsi. Namun dalam sosialisasi tersebut, perbedaan persepsi itu bisa dijelaskan kepada mereka. ''Perbedaan antara buruh dan pengusaha seringkali karena beda dalam substansinya, sehingga tak akan pernah ketemu'' jelasnya. Untuk itu, jika ada perbedaan pendapat antara para buruh dan pengusaha, Joko meminta agar kedua pihak mempelajari undang-undang dan menyamakan persepsi, sehingga dapat mencapai titik temu.(G16-49j) |