
| Rabu, 29 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Lima Meninggal akibat Kecelakaan Kerja
BATANG-Terhitung sejak Januari-September di Kabupaten Batang terjadi 123 kecelakaan kerja dengan korban lima orang meninggal dunia. Empat meninggal karena kecelakaan lalu lintas dan satu orang akibat terkena alat produksi pada saat bekerja di pabrik. ''Pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan sejak pekerja berangkat ke tempat pekerjaan sampai perjalanan pulang. Seperti yang dialami empat korban tersebut,'' kata Kepala Kantor Nakertrans Ary Hendrayanto BA. Di wilayahnya sekarang ini terdapat 132 perusahaan dengan jumlah pekerja 9.040 (pria) dan 6.621 (wanita). Untuk menekan jumlah kecelakaan kerja, pihaknya membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Tugasnya melakukan pembinaan ke pabrik, memeriksa alat-alat produksi, dan memberikan penyuluhan kepada tenaga kerja. ''Secara rutin tim P2K3 mengunjungi pabrik-pabrik. Tujuannya agar kecelakaan kerja bisa ditekan sekecil mungkin. Dari 123 kasus kecelakaan kerja, 95 diakibatkan oleh alat produksi dan 28 kasus karena kecelakaan lalu lintas,'' tutur Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Jukri Atmodjo SH. Sementara itu, di empat daerah wilayah kerja Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Pekalongan terjadi 442 kasus kecelakaan kerja. Santunan (klaim) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan mencapai Rp 329.091.510. Semua korban telah mendapat santunan sesuai dengan prosedur. Pekerja yang mendapatkan klaim asuransi itu itu tidak hanya yang mengalami kecelakaan pada saat melakukan kerja di pabrik. ''JKK itu diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan tidak hanya saat bekerja di pabrik, tetapi juga berlaku pada saat pekerja akan berangkat ataupun pulang bekerja,'' jelas Kabid Pelayanan Jaminan PT Jamsostek Pekalongan Kresno Wijoyo. Dia menyatakan hal itu saat bersama Sutomo memberikan uang santunan kepada keluarga (alm) Kuntoro (26) yang meninggal dunia saat sedang bekerja di pabrik PT Rimba Profile. PT Jamsostek Pekalongan mempunyai daerah kerja Kota/Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang dengan jumlah peserta mencapai ribuan. Adapun klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan mencapai 1.706 kasus dengan jumlah uang yang dibayarkan mencapai Rp 3.219.074.098. ''Khusus untuk klaim kematian karena sakit ada 56 orang dan jumlah klaim yang diberikan mencapai Rp 324 juta,'' ujar Sutomo. Klaim yang diberikan kepada pekerja yang meninggal karena sakit Rp 6 juta, sedangkan untuk kasus kecelakaan kerja dihitung 60 x 70 gaji. Santunan JKK dan JHT diberikan kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mempunyai masa kerja lima tahun. Kontoro meningal Rabu (17/9) saat bekerja. Penduduk Desa Sigayam Kecamatan Wonotunggal itu dadanya tertusuk batang kayu yang akan dimasukkan ke dalam mesin. Kayu itu tiba-tiba berbalik arah dan menusuk dada kanan. Akibatnya tulang iga patah dan kemudian tembus ke paru-paru. Korban meninggal dalam perjalanan menuju ke RSU Kalisari. (ar-49k) |