
| Jumat, 24 Oktober 2003 | Sala |
Karaoke Boleh BukaBANJARSARI - Selama bulan suci Ramadan, Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto berharap seluruh tempat hiburan kecuali tempat karaoke, menutup tempat usahanya. Rencana imbauan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Muspida Kota Surakarta.
"Saya harap semua tempat hiburan, selain karaoke, supaya menutup usahanya. Tapi nanti saya akan rapat dengan jajaran Muspida dulu, karena semua harus dikoordinasikan. Saya tidak bisa melangkah sendiri," ujar dia saat dicegat dalam acara peresmian aksesibilitas bagi penyandang cacat di Rumah Sakit Bersalin (RSB) Banjarsari, kemarin. Ditanya mengapa tempat karaoke dijadikan perkecualian, dia menjawab tempat itu relatif tak bermasalah. Jadi yang seharusnya tutup semacam panti pijat dan lainnya. Di bulan suci tersebut, ujar dia, diperlukan ketenangan dan kebersamaan guna menjaga suasana Solo agar tetap kondusif. Dia juga mengimbau umat Islam sebagai warga mayoritas bisa menjadi contoh bersama-sama menjaga suasana kota. Slamet enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal itu.
Dia berkali-kali ingin mengakhiri wawancara dengan mengulang-ulang kata terima kasih. Imbauan MUI Pemerintah agaknya masih bersikukuh memberlakukan Perda No 4 tahun 2002 tentang tempat hiburan malam, yang memperbolehkan dua minggu tetap buka di pertengahan bulan puasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo menyerukan agar setiap warga Solo menghormati ketentuan tersebut. Sebenarnya MUI sempat mengimbau agar satu bulan penuh tempat hiburan ditutup. Namun upaya tersebut, menurut Ketua MUI Solo Drs H Achmad Slamet, tidak terwujud. "Kalau pemerintah masih menggunakan Perda lama yang dibuat bersama lembaga legislatif, ya gimana lagi, kami tentu menghormati itu. Kalau sudah demikian, kita mau berbuat apa," kata dia kemarin. Untuk menghindari dan mengantisipasi gejolak di masyarakat, MUI meminta pemerintah bersama petugas kepolisian lebih intensif memperketat waktu jam buka tempat hiburan malam. "Kalau tidak, persoalan tersebut akan memancing kemarahan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa," tandasnya. Menjelang bulan Ramadan, lanjut dia, MUI sudah berkali-kali meminta Kapolwil, Kombes Drs Hasyim Irianto SH, dan Kapolresta AKBP Drs Lutfi Lubihanto serius dalam memperketat jam operasional. "Hal ini sering kami sampaikan kepada mereka, setiap kali bertemu," tegasnya. MUI juga meminta kegiatan selikuran yang diselenggarakan Keraton Surakarta, dan berisi dengan ritual tertentu di bulan Ramadan diundur setelah 1 Syawal. "Itu usulan kami yang hingga sekarang bisa menjadi perhatian pemerintah. Karena kegiatan semacam itu bisa saja membatalkan puasa," jelas dia. Meski demikian, kalau kegiatan tersebut tetap dilangsungkan, dia mempersilakan saja. "Kami bisanya hanya mengimbau dengan maksud bulan suci ini tetap terjaga dari segala perbuatan yang membatalkan puasa," ungkapnya. Pihak kepolisian, menurut Wakapolresta Kompol Drs Setiono, tetap mengacu Perda No 4 tahun 2202. "Karena peraturan itu dibuat berdasar kesepakatan bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat," paparnya. (G18,G11-17s) |