logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 24 Oktober 2003 Sala  
Line

Ketua Pengadilan Negeri Siap, Kejaksaan Belum

  • Praperadilan Kajari

KARANGANYAR-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Poerwanto SH bertindak cepat. Sehari setelah menerima pengaduan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Drs Djowo Semito Atmojo MM terkait dengan perkara dugaan korupsi dana APBD 2001 Rp 450 juta, dia langsung menujuk majelis hakim dan menjadwalkan persidangan.

''Kami sudah menunjuk tiga mejelis hakim dengan ketua majelis, Dwi Dayanto SH. Dijadwalkan, sidang perkara tersebut berlangsung pada Senin besok. Diharapkan, perkara ini selesai dalam minggu ini. Pokoknya makin cepat makin baik,'' kata dia, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Bhudhi Kuswanto SH, Arif Sahudi SH dan Ali Fahrudin dari Kartika Law Firm, mantan kepala Dinas Pariwisata, Drs Djowo Semito Atmojo MM, mempraperadilkan Kejari. Dalam gugatan primer Djowo selaku pemohon menyatakan, secara hukum tindakan penghentian penuntutan Kejaksaan berdasar berita penitipan 20 Agustus 2003 tidak sah. Penghentian penuntutan terhadap kasus bagi-bagi uang APBD 2001 senilai Rp 450 juta itu harus dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Poerwanto dalam pelaksanaan tanggung jawab, Kejaksaan dinilai tidak profesional. Ia mengatakan, kalau kasus dugaan korupsi senilai Rp 450 juta tidak terbukti, kenapa Kejaksaan tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kenapa perkara ini dibiarkan mengambang serta bolak-balik hingga lima kali dari Kejaksaan ke kepolisian.

''Saya sudah memprediksi sebelumnya, perkara ini akan bermasalah. Sebab ada masyarakat yang merasa tidak puas atas penyidikan itu,'' ujar dia. ''Saya menyambut baik praperadilan itu agar perkaranya bisa menjadi jelas.''

Poerwanto juga mempertanyakan alasan Kejaksaan, menitipkan perkara tersebut pada kepolisian, bukan ditindaklanjuti atau di-SP3-kan.

Kejaksaan Tidak Berhak

Bagaimana tanggapan Kajari? Tampaknya Soekardjo Qaolany SH melayani gugatan praperadilan itu. Dia sudah menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasidatun) M Ali SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudi S untuk mewakili Kejaksaan dalam sidang yang akan digelar Senin besok. ''Tidak perlu saya datang sendiri dalam sidang gugatan praperadilan itu, sebab sudah ada jaksa yang ditunjuk,'' kata dia ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan pasal (1) dan pasal (78) UU NO 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah, dana Rp 450 juta yang diambil dari APBD 2001 dan dibagikan kepada 45 anggota DPRD itu sah.

Sebab dana tersebut untuk peningkatan kemampuan sumber daya aparat pemerintah daerah. DPRD merupakan bagian dari aparat pemerintah di daerah.

Meski dana itu dianggap bukan kasus korupsi, lanjut dia, berdasarkan kesepakatan Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian (Diljapol) Jateng di Semarang 10 April 2003 lalu, Kejaksaan tidak berhak mengeluarkan SP3. Sebab perkara tersebut sudah ditangani atau disidik polisi. Jadi pihak kepolisian selaku penyidik, yang berhak mengeluarkan SP3 itu.

''Akan kami jelaskan seluruhnya dalam sidang besok. Saya tetap berpegang pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika kalah, kami akan banding,'' tandasnya.(G8-34i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA