
| Jumat, 24 Oktober 2003 | Sala |
Gaji Anggota DPRD Dipotong SeparoSRAGEN-Setiap anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini wajib setor dana ke partai. Uang yang disetorkan adalah separo gaji di DPRD. Itu bukan isu, namun kebijakan yang bakal diberlakukan secara transparan pada calon legislatif. Yang terkena wajib setor adalah anggota DPRD hasil pemilu tahun 2004. "Jika calon anggota legislatif sepakat akan dibuat perjanjian di hadapan notaris," tutur Alim Suratno, Sekretaris DPC PKB Sragen, seusai musyawarah kerja cabang di Tawangmangu, kemarin. Keputusan itu diambil setelah ada hasil musyawarah kerja cabang partai. Calon legislatif yang setuju diminta membuat surat pernyataan kesepakatan di hadapan notaris. Musyawarah itu dihadiri Wakil Ketua DPW PKB Jateng, Husein Syifa SE dan Ir Abdul Karding . Mereka tak mencampuri urusan internal DPC PKB Sragen. "Apa yang sudah diputuskan kami dukung," kata Karding. Pada Pemilu 1999 PKB meraih empat kursi dan mendudukan Zaini, Mualim, Suwanto, dan Mucksin Sumarji di DPRD. Keempat orang itu tak terkena wajib setor sebagaimana digariskan partai. Meski ada aturan baru soal pemotongan gaji, sejumlah tokoh NU Sragen menyatakan kesediaan didaftar sebagai calon legislatif. Mereka adalah Ketua Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa KH Isman dan wakil Fatayat NU Ny Miranti SE. "Mereka bersedia menjadi calon legislatig PKB," tutur Alim. Mualim Menyeberang Dia tak menyangkal atau membenarkan ketika ditanya mengenai kepastian Mualim yang dikabarkan bakal memimpin Partai Kejayaan Demokrasi (PKD) Sragen. Namun dia menyatakan beberapa sumber di NU melaporkan ada indikasi Mualim, yang pernah bertanggung jawab atas pemenangan pemilu bagi PKB di Sragen zona utara, menyeberang ke PKD. Sejauh ini Ketua DPC PKB Ir H Fathurrohman belum menyikapi langkah Mualim. Sebab, dia mengaku masih mencari bukti faktual keterlibatan Mualim di PKD. (nin-34g) |