
| Jumat, 24 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
KPU Tolak Pencopotan Anis dan AliUNGARAN-Upaya DPW PAN Jateng mencopot ''si-kembar'' dr H Anis Supriyadi dan Drs Ali Fozasa MM dari kursi anggota Dewan, pupus sudah. Ketua KPU Pusat Prof Dr Nazaruddin Sjamsuddin melalui surat No 404/15/1/2003 tanggal 15 Oktober yang ditujukan kepada semua KPU provinsi, kabupaten dan kota mengenai proses penggantian anggota Dewan antarwaktu, masih tetap mengacu pada Kepmendagri No 13/200 Pasal 13 dan 14. Dengan demikian, ''desakan'' agar dua ''vokalis'' segera meninggalkan Gedung DPRD tidak dapat dipenuhi, meski Bupati dalam surat No 170/03738 tanggal 4 September meminta dispensasi agar penggantian anggota Dewan antarwaktu dari PAN dapat dikabulkan. Sekretaris KPUD Soeprapto SH membenarkan adanya surat jawaban dari Prof Nazar tersebut. Menurutnya, banyak pihak yang salah mengartikan aturan yang ada. Mereka yang duduk di DPRD sekarang merupakan hasil Pemilu 1999 yang masih berlaku UU 03/1999 dan UU04/1999. Adapun undang -undang yang ada sekarang baru berlaku untuk anggota Dewan hasil Pemilu 2004. Penolakan Ketua KPU Ir Budi Satrio atas pemintaan Dewan, DPW PAN dan Bupati dibenarkan Ketua KPU Pusat. Ali dan Anis baru dapat diganti bila keduanya mengundurkan diri. Kesalahan yang terjadi di KPU Karanganyar tak ingin terjadi di Kabupaten Semarang. Tim verifikasi KPU Provinsi juga merasa bingung atas adanya permintaan dispensasi penggantian dua anggota Dewan tersebut. Alasan dispensasi juga tidak disebutkan. Untuk memberikan penjelasan proses penggantian tersebut, KPU Provinsi menunjuk anggotanya, Slamet Soedjono SH MH, untuk menjelaskan kepada beberapa pihak yang mendesak agar Anis dan Ali secepatnya dapat diganti. Bupati H Bambang Guritno yang disebut-sebut ikut ''mempercepat'' proses penggantian antarwaktu tersebut, membantahnya. ''Saya hanya melaksanakan tugas yang diamanatkan pada saya. Kalau tidak dilaksanakan, saya bisa disalahkan,'' katanya saat dihubungi via ponsel, kemarin. (C17-84k) |