
| Jumat, 24 Oktober 2003 | Ekonomi |
Seorang Wajib Pajak Bandel Dimasukkan LPJAKARTA - Seorang wajib pajak (WP) yang membandel menunggak pajak berinisial JL dari PT EI Jakarta dikenai hukuman penyanderaan badan atau paksa badan. Tunggakan pajak JL adalah Rp 11 miliar. Menteri Keuangan Boediono, telah memberikan izin untuk melaksanakan hukuman itu pada 21 Oktober lalu dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyanderaan, Kamis (23/10) kemarin. "Penunggak pajak yang berinisial JL saat ini dapat dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Aparat kepolisianlah yang akan menindaklanjuti," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo dalam keterangan persnya, kemarin. JL seorang pengusaha dari PT EI yang bergerak di bidang ekspor-impor berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sawah Besar. Karena penunggakan yang dilakukannya, JL akan dikenai hukuman penyanderaan selama enam bulan ke depan tanpa kehilangan tagihan pajaknya. Bila dalam enam bulan ke depan belum juga melunasi kewajiban pajaknya, JL akan kembali mengalami penyanderaan badan selama enam bulan kemudian. Penyelidikan Adapun untuk dua dari empat penunggak pajak lainnya, jelas Purnomo, masih dalam penyelidikan. Satu penunggak pajak telah memberikan garansi, termasuk dari perbankan, untuk melunasi kewajibannya. Syarat untuk melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak adalah utang pajaknya sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan ada petunjuk bahwa wajib pajak tidak beriktikad baik dalam melunasi utang pajak, memeroleh surat izin dari Menteri Keuangan, dan lewat jangka waktu 14 hari. Hal itu berlaku sejak tanggal surat paksa diberitakan kepada penanggung pajak. Namun, penanggung pajak yang disandera bisa dilepas bila utang pajaknya telah dibayar lunas untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan atau telah keluar perintah dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (bn-82n) |