
| Jumat, 24 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Guru Bantu SPG dan SGO Bisa Daftar CPNSBOROBUDUR-Usaha Paguyuban Guru Bantu SD Kabupaten Magelang berhasil. Bupati Drs H Hasyim Afandi akhirnya memperbolehkan guru bantu lulusan SPG dan SGO mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). ''Saya mengucapkan terima kasih diberi kesempatan untuk ikut berkompetisi menjadi CPNS,'' kata Trimo, Ketua Paguyuban, kemarin. Puluhan guru bantu yang memadati Ruang Sidang B DPRD Kabupaten Magelang hari itu tersenyum lega, mendengar pernyataan Bupati Hasyim yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Santosa SH. Dari berbagai pelosok Kabupaten Magelang, mereka berkumpul di DPRD sejak pagi untuk berdialog yang dipandu Wakil Ketua Komisi E Drs H Harisuddin HA. Selasa (21/10) mereka ke DPRD menyampaikan tuntutan agar Pemda jangan diskriminatif. Mereka telah puluhan tahun menjadi guru wiyata bakti dengan imbalan yang tidak memadai (SM, 22/10). Setelah berkompetisi melalui tes, 216 orang menjadi guru bantu dengan gaji Rp 460.000/bulan masih dipotong pajak penghasilan 15%. Penghasilan tersebut masih harus dipotong puluhan ribu rupiah untuk biaya transpor menuju lokasi mengajar di pelosok desa. Belum Tentu Kalah Mereka merasakan diperlakukan diskriminatif ketika membaca pengumuman penerimaan CPNS khusus tenaga kependidikan 80 orang dengan persyaratan minimal D2. Sebab, mereka rata-rata lulusan SPG atau SGO. Sementara pendafataran ditutup Sabtu (25/10). ''Tetapi kualitas kami belum tentu kalah dibandingkan dengan lulusan D2 atau sederajat yang sebelumnya lulusan SMA atau STM. Buktinya, yang diterima menjadi guru bantu untuk SD, sebagian besar lulusan SPG dan SGO,'' ujar seorang guru bantu. Trimo meminta pemerintah memperhatikan nasib guru bantu seusai program tersebut atau masa kontrak selesai tiga tahun mendatang. ''Kami sudah mengusahakan dengan mengajukan permohonan kepada Mendiknas agar guru bantu kelak diangkat menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap). Keputusan mengenai hal itu pada Mendiknas,'' kata Kepala Dinas Dikbud Drs Subagijo MPd. Menurut Harisuddin, kelemahan PTT bila pemerintah suatu ketika merasa tidak membutuhkan lagi tenaga mereka, bisa langsung diadakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). (pr-74s) |