
| Jumat, 24 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Lulusan PGTKI supaya Diberi Kesempatan Daftar CPNSFENOMENA yang muncul dalam penerimaan guru negeri saat ini sungguh sangat menyedihkan. Sebab, para alumni yang mengantongi ijazah D2 Pendidikan Guru Taman Kanak Islam (PGTKI) dan guru SD (PGSDI) sulit untuk mendaftar CPNS. Wakil Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Sumber Daya Keluarga Indonesia (LP2SDKI) Pemalang, Andi Parelley MH Mattalatta mengungkapkan, fenomena itu terjadi baik di lingkungan Diknas P dan K maupun Depag. Padahal, persyaratan pendaftaran berdasarkan juklak yang ada adalah minimal berijazah D2 PGSD/MI atau D2 PGTKI/PGSDI. Adapun sekolah tinggi keguruan swasta, tempat para alumni tersebut menempuh pendidikan sebelumnya, juga mengajarkan mata pelajaran yang diujikan secara nasional (UAN), misalnya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pemalang. ''Mahasiswa juga diberi mata kuliah ekstrakurikuler dari berbagai disiplin ilmu. Hal itu untuk lebih melengkapi mahasiswa terjun ke masyarakat,'' katanya kemarin. Namun ternyata para alumni PGTKI dan PGSDI tidak mendapatkan kemudahan untuk mendaftar CPNS. Ijazah mereka seakan-akan hanya untuk pajangan, atau cuma kertas biasa yang tidak berharga. Para alumni yang memegang ijazah tersebut sekarang hanya bisa menjadi penonton saat pemerintah membuka peluang penerimaan CPNS. Adapun pelamar yang memiliki ijazah sertifikasi bisa diterima di mana-mana, baik di lingkungan Depag maupun Diknas. Andi menilai, sistem pendidikan di Indonesia sangat bertele-tele dan membingungkan masyarakat. Sebab mereka yang sudah mengantongi ijazah resmi harus melengkapi dengan ijazah sertifikasi. Padahal, untuk mendapatkan sertifikasi dibutuhkan biaya yang relatif mahal. Sistem seperti itu memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Sertifikasi seakan disamakan dengan ijazah D2. Meski ijazah tersebut tidak berasal dari sekolah keguruan atau nonpendidikan, mereka yang punya sertifikasi bisa mudah mendaftar CPNS. ''Seolah-olah sertifikasi sama dengan akta IV yang merupakan program studi keguruan sebagaimana di IKIP,'' tambahnya. Yang lebih menyedihkan, kebijakan Depag dan Diknas selalu bertolak belakang. Kedua instansi itu juga egois. Padahal, keduanya berada di bawah satu atap, yaitu negara kesatuan RI (NKRI), sehingga semestinya bisa menjadi pelayan masyarakat dan tidak mempersulit soal ijazah para pelamar. (Saiful Bachri-49i) |