
| Rabu, 22 Oktober 2003 | Sala |
Perubahan Kios Bisa Dipahami
KAMANDUNGAN - Keinginan sebagian anggota Himpunan Pedagang Kacamata dan Keris (HPKK) untuk mengubah tata ruang kiosnya di kawasan Alun-alun Lor bagian timur, masih bisa dipahami. Namun surat izin permohonan perihal itu juga harus dijalankan. Berkait dengan itu pula, pihak Keraton Surakarta berharap kawasan dagang souvenir di situ tidak diberi nama pasar, karena dikhawatirkan rawan penyimpangan. ''Kami baru saja dari lapangan untuk melihat suasana, sekaligus mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait. Intinya, ada perubahan yang bisa dipahami, tetapi ada juga yang tidak. Namun garis besarnya, tidak perlu ada yang dipermasalahkan,'' tegas KP Edy Wirabhumi, tim teknis revitalisasi Alun-alun Lor mewakili keraton, kepada Suara Merdeka, kemarin. Perubahan tata ruang yang sudah dilakukan beberapa anggota HPKK (SM, 21/10), menurut menantu Sri Susuhunan Paku Buwono XII itu, tidak menjadi persoalan, sepanjang yang menyangkut ruang di dalamnya.
Tetapi keinginan pedagang menambah luas ruang dengan mencaplok teras yang sudah ada, tentu tim revitalisasi tidak bisa mengizinkan. Kemudian, apabila ada di antara pedagang yang ingin mengubah materi ruang menjadi lebih baik, misalnya mengganti tegel dengan keramik, justru dibenarkan. Prinsipnya, perubahan yang bisa ditoleransi itu, bisa dikerjakan seiring dengan keharusan melayangkan permohonan izin kepada Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro) di Kantor Kimprawil Provinsi Jateng di Semarang. ''Sekalipun ada jadwal penyerahan tanggal 20 Oktober, sebenarnya tidak harus kaku. Apabila perubahan hanya sebatas itu, masih bisa dimengerti jika dilakukan sebelum ada penyerahan tahap pertama. Ini adalah kesepakatan yang terjadi tadi (kemarin siang-red),'' tambah suami GRAy Koes Moertiyah itu. Dikatakan, bersama unsur Dinas Tata Kota Pemkot Solo, Pimbagpro dan tim revitalisasi lainnya, kemarin mengadakan kunjungan ke lapangan untuk menyikapi keinginan anggota yang ingin mengubah posisi dan tata ruang kios. Dalam kunjungan itu, sekaligus diadakan rapat terpadu, yang salah satunya diperoleh kesepakatan tentang beberapa hal, terutama masalah izin mengubah tata ruang kios yang akan digunakan untuk berdagang anggota HPKK. Merusak Estetika Di situ ditegaskan, keinginan warga memperluas ruang dengan menjebol tembok teras, tidak diizinkan karena akan merusak estetika struktur bangunan secara keseluruhan. Namun tim revitalisasi masih bisa memahami keinginan mereka yang menggabung dua kios menjadi satu sesuai jatahnya semula. Ini terbatas untuk memudahkan pengelolaan dan pengaturan barang dagangannya. ''Karena ada tuntuan percepatan pembangunan kios, sebagian pedagang yang belum bisa menggunakan kios barunya, bisa menggunakan yang lama. Tapi tahapan dan jadwalnya tidak akan terpengaruh,'' ujar pimpinan Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) itu. Mengenai nama kawasan dagang keris dan kacamata itu, dia tidak setuju kalau ada yang memberi nama Pasar Cendera Mata. Selain faktanya memang bukan pasar, nama itu dikhawatirkan akan menjebak dan memberi pembenaran terhadap upaya memfungsikan sarana itu sebagai pasar tradisional seperti yang kini menjadi persoalan di bagian barat. Untuk itu, lanjut KP Edy, meski tahapnya belum sampai ke agenda pembahasan masalah nama, pihaknya mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam memaknai dan menginterpretasikan. Karena, hanya karena kekeliruan dalam menafsirkan sarana kios serupa di bagian barat Alun alon Lor, kawasan itu berubah menjadi pasar tradisional dan dikelola seperti layaknya pasar umum. (won-17) |