
| Rabu, 22 Oktober 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Yusril Bantah Ada PenyelewenganJAKARTA - Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra membantah pihaknya telah melakukan penyimpangan dalam menggelar verifikasi partai politik. Penegasan itu disampaikan Yusril di Jakarta, Selasa (21/10), menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya dugaan verifikasi di Depkeh dan HAM tidak sesuai prosedur. Ia menyebutkan, penilaian itu bukanlah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi dari pihak lain. Itulah sebabnya, Depkeh dan HAM akan meminta kalangan yang menuduh tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu. Ditegaskan, partai yang lolos verifikasi telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam UU, dan mereka harus mendaftar kembali ke KPU agar dapat mengikuti Pemilu 2004. Ketika ke KPU, partai politik tersebut tidak membawa data yang lengkap, maka tidak lagi menjadi urusan Depkeh HAM. Keputusan Depkeh dan HAM tetang verifikasi itu dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Di Gedung KPU, saat menerima delegasi Front Persatuan Nasional (FPN), anggota KPU yang mengetuai Pokja Bidang Verifikasi Parpol Mulyana W Kusumah menegaskan, KPU tidak bisa menghentikan proses verifiaksi partai politik yang tengah berlangsung. ''Penundaan atau penghentian proses verifikasi akan merusak jadwal penyelenggaraan pemilihan umum,'' paparnya. Pijakan Hukum Proses verifikasi partai yang tengah berlangsung hingga 26 November 2003, katanya, telah memperoleh pijakan hukum yang sah. Di mana dalam proses verifikasi ini, KPU memeriksa partai-partai yang telah disahkan sebagai badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. ''Jadi, verifikasi yang dilakukan KPU saat ini sah secara hukum sebagaimana diatur Undang-Undang No 12/2003 dan UU No 31/2002 tentang Parpol,''kata Mulyana. Walau demikian, lanjut dia, KPU menghormati rencana FPN untuk mempersoalkan ke pengadilan proses verifikasi Departemen Kehakiman yang mereka nilai tidak sah. ''Jika partai-partai tersebut menang di pengadilan, terbuka peluang bagi mereka untuk mendaftar dan diverifikasi. Tapi perlu dipahami, KPU bukan satu-satunya pihak yang berhak memutuskan hal itu. Partai-partai tersebut harus memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman,'' tandas dia. Mulyana mengimbau semua pihak, termasuk partai-partai, untuk memahami posisi sulit yang dihadapi KPU. ''Di satu pihak kami dituntut untuk mematuhi jadwal dan bersikap tegas dalam menyeleksi partai. Namun, di sisi lain, kami juga dituntut menghormati aspirasi partai,'' paparnya lagi. Dia menambahkan, pada dasarnya, KPU ingin menghormati semua aspirasi. Tapi karena terbatasnya waktu, pihaknya tidak bisa menghentikan proses verifikasi untuk menunggu proses pengadilan. ''Walau begitu, KPU siap menerima keputusan apa pun, baik dari pengadilan maupun legal opinion MA, asal sejalan dengan UU dan sudah disahkan Depkeh dan HAM,'' tegasnya lagi. (bn-29) |