
| Rabu, 22 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Pendapatan DPRD Justru Berkurang
UNGARAN- Perda No 9/2002 yang telah ditetapkan dalam sidang Paripurna Senin lalu (20/10) bukan berarti dewan melakukan pengelembungan dana. Justru dengan ditetapkannya perda itu pendapatan yang diperoleh dewan justru berkurang. Masalahnya, dengan dipakainya perda itu, PP 110 tahun 2000 yang dulu sebagai acuan tidak dipakai lagi atau dihilangkan. ''Dengan ditetapkan Perda itu, kita akan kehilangan Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP) kurang lebih Rp 550.000 (bukan Rp 5.5 juta-red),'' ujar The Hok Hiong, anggota dewan dari FPDI-P. Untuk itu salah jika ada yang mengatakan dewan telah mengelembungkan dana pendapatannya. Seperti diberitakan, saat diadakan sidang paripurna tentang penetapan enam Raperda menjadi Perda, Ali Fozasa anggota komisi C menduga Dewan telah menggelembungkan dana. Sedangkan Hok Hiong mengatakan, dengan ditetapkannya Perda itu dan menghilangkan PP 110 tahun 2003, malahan mengurangi pendapatan anggota dewan. Dengan dihilangkannya PP itu merupakan konsekuensi dari penetapan Perda. (H4-83) |