
| Rabu, 22 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Soal Rekrutmen CPNS
Tenaga Honorer Diberi Kesempatan yang SamaCILACAP- Keputusan Bupati Cilacap No. 1810/1780/2003 mengenai rekrutmen CPNS sebagaimana telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat perlu didukung dengan tindakan transparasi, mulai dari proses perekrutan sampai pengangkatan. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin terciptanya proses rekrutmen yang adil dan jujur. Selain itu, agar para CPNS yang terpilih betul-betul menjadi PNS yang berkualitas, profesional, kredibel, dan dapat menjadi figur pelayan masyarakat. ''Ada perkembangan yang positif dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini. Sebab, pihak Pemkab telah mempermudah persyaratan bagi pelamar. Misalnya, pelamar tidak diwajibkan menggunakan materai, SKKB baru hanya diwajibkan bagi calon yang lolos seleksi, dan pengiriman berkas lamaran dapat menggunakan perangko biasa bukan perangko khusus,'' kata Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB), Mustangin Mulyana kepada Suara Merdeka, Selasa (21/10). Menurut Mustangin, dalam rekrutmen CPNS tahun ini Pemkab setempat dinilai telah memperhatikan nasib dan masa depan tenaga honorer. Terbukti, Pemkab telah memberi kesempatan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi minimal selama lima tahun. Membagi Formasi Namun sebaiknya, Pemkab membagi formasi yang dibutuhkan dengan prosentase yang seimbang. Minimal, 50 % formasi diperuntukkan bagi pelamar yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer atau tenaga wiyata bakti minimal selama lima tahun. Sedangkan yang 50 % lagi diperuntukkan bagi pelamar baru. Kesemuanya itu untuk menjamin prinsip fair dan selektif. Untuk mendapatkan CPNS yang berkualitas, kredibel, dan profesional, lanjut Mustangin, semua bentuk pemaksaaan kepentingan dalam proses rekrutmen harus dihilangkan. Selain itu, proses rekrutmen jangan sampai dipolitisir dengan cara memunculkan kesan seolah-olah ada ketidakberesan. Kesemuanya itu sebaiknya jangan sampai terjadi. ''Saya sangat menyesalkan bila proses rekrutmen CPNS dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Misalnya, dengan mengobral janji dapat meluluskan menjadi PNS asal membayar sejumlah uang. Sebab, tindakan oknum seperti itu dapat mencoreng nama baik Pemkab,'' kata Mustangin. (ag-20) |