
| Rabu, 22 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Ruilslag di Arcawinangun Sudah Tak Ada MasalahPURWOKERTO - Setelah dilakukan cek lapangan, rencana ruilslag atau pelepasan hak tanah Pemkab eks banda desa Kelurahan Arcawinangun sudah tidak ada masalah. Warga masyarakat tidak ada yang keberatan atas rencana tersebut. Kesimpulan itu diperoleh setelah tim gabungan dari legislatif dan eksekutif turun ke lapangan secara berturut-turut sejak Sabtu (18/10) lalu. Tim bertatap muka langsung dengan warga melalui Tim 29 yang beranggotakan para ketua RT/RW dan tokoh masyarakat serta meninjau lokasi yang akan diruilslag ataupun tanah penggantinya. Hasil pengecekan di lapangan itu Selasa (21/10) dirapatkan lagi antara Tim 29, eksekutif dengan pimpinan Dewan dan para ketua komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyumas KH Imam Munhasir. ''Dari hasil pengecekan di lapangan, ruilslag di Arcawinangun sudah tidak ada masalah. Kini tinggal menunggu keputusan pleno DPRD,'' kata Ketua Komisi A Mukseno ketika ditemui Suara Merdeka seusai rapat. Ketua LKMD Arcawinangun H Urip Tejo S yang ditanya secara langsung oleh pimpinan rapat pun menegaskan warga Arcawinangun sudah setuju semua terhadap ruilslag eks banda desa kelurahan tersebut. ''Warga dan petani penggarap sampai saat ini tidak ada yang komplain. Petani yang selama ini menggarap banda desa yang akan diruilslag pun tidak keberatan. Sebab, kepada mereka telah dicarikan jalan keluar oleh kelurahan untuk alih profesi,'' jelasnya. Hal senada juga dikatakan Ketua Tim Pengawas Ruilslag Arcawinangun Panut Kartodiharjo dan Kepala Kelurahan Dasikin. ''Masyarakat telah setuju dan kini tinggal menunggu ketuk palu dari Dewan,'' imbuh Panut. 70 Persen Tanah eks banda desa kelurahan yang akan diruilslag itu luasnya mencapai 14,6 ha yang berada di tiga lokasi, yakni Blok Bendan (21.201 m2), Blok Kelor Utara (70.161 m2), dan Blok Kelor Selatan (54.677 m2). Untuk melepas eks banda desa itu menurut Tejo, pihak kelurahan telah menawarkan kepada enam calon pembeli. Tapi dari enam calon yang ditawari hanya satu yang memenuhi syarat sebagaimana yang diminta pihak kelurahan. Pihak yang sanggup membeli keseluruhan dan harganya sesuai, yakni PT Pumas Basata. ''Dari luas tanah yang akan dilepas, dana hasil pelepasan seluruhnya Rp 8,1 miliar lebih. Sesuai dengan aturan, pihak kelurahan akan mendapat 70% dari hasil pelepasan itu,'' katanya. (G23-20s) |