logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 22 Oktober 2003 Jawa Tengah - Muria  
Line

Anggota DPRD Ditahan, Rapat Batal

PROSES penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti perkara tiga anggota Dewan, Sudarwi, Haryanto, dan Teguh Tri Widagdo yang diduga terlibat politik uang saat pemilihan Bupati Pati periode 2001-2006, di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, semula berlangsung biasa-biasa saja. Pukul 08.50, ketiga tersangka didampingi penasihat hukumnya M Ridwan SH dan Isa Ashari SH, tiba di tempat tersebut. Tim jaksa yang menemui mereka, Tricahyo Hananto SH segera menyiapkan berkas kelengkapan administrasi, dibantu jaksa lain, Firman Priyadi SH, dan beberapa staf. Kadang-kadang Cahyo - panggilan akrab Tricahyo Hananto, memasuki ruangan Kajari Ismail H Fachruddin SH, - yang sudah pasti- untuk konsultasi dan koordinasi. Sekitar 45 menit kemudian, dr Basuki dari Dokes Polwil Pati, datang memeriksa kesehatan tiga tersangka.

Hal tersebut berkait erat dengan rencana penahanan ketiga tersangka anggota Dewan itu, yang harus disertai dengan bukti bahwa bersangkutan benar-benar sehat jasmaninya. Selang beberapa lama, sejumlah anggota Dewan lainnya menyusul ke kejaksaan, termasuk Ketua Komisi A HM Sugihardi, dan Ketua Komisi C FX Sudiyono, keduanya juga dari FPDI-P. Jumlah mereka pun bertambah, dan akhirnya pihak Polres mengirim petugas Unit Perintis Sabara (UPS) untuk menjaga. Suasana di lantai dua Aula Kejaksaan berubah ramai, karena kehadiran sejumlah anggota Dewan. Padahal, Senin kemarin pukul 09.00, seharusnya berlangsung jadwal sidang paripurna DPRD yang harus menetapkan perubahan APBD Kabupaten Pati 2003, yang sudah pasti disertai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Ditutup

Mengetahui jika ketiga anggota Dewan akan ditahan, HM Sugihardi dan FX Sudiyono melalui ponselnya, minta rapat paripurna DPRD hari itu dibatalkan, dan ruang rapat paripurna ditutup. Alasannya, kata Sudiyono, jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Jika dipaksakan, ujarnya, rapat paripurna tidak sah. Seharusnya, proses hukum terhadap anggota Dewan tersebut akan berjalan lancar jika tidak ada rekayasa untuk menahan mereka.

Ketiga anggota Dewan tersebut cukup kooperatif. Sebab, waktu dipanggil untuk kepentingan penyidikan sampai menjelang pelimpahan perkaranya ke pihak Pengadilan Negeri (PN), yang bersangkutan tidak pernah menghambat.

Karena itu, dia menilai, penahanan tersebut mengada-ada atau hanya rekayasa dengan alasan untuk menahan tersangka adalah wewenang kejaksaan sebagai penyidik yang juga sekaligus sebagai penuntut dalam perkara dugaan politik uang.

Yang sangat disayangkan, hal itu selalu dilakukan bersamaan dengan rapat paripurna Dewan.

Hal tersebut menunjukkan pihak yudikatif sudah tidak mempunyai komitmen politis dengan legislatif dan eksekutif. "Kami terpaksa minta sidang paripurna Dewan dibatalkan saja," ujarnya.

Sebelum itu, FX Sudiyono dan HM Sugihardi juga sempat menemui Kajari Ismail H Fachruddin, setelah orang nomor satu di Kejari Pati tersebut memanggil M Ridwan SH, penasihat hukum tersangka.

Hanya, setelah itu kedua orang tersebut langsung turun meninggalkan lantai dua aula kejaksaan. (Alman Eko Darmo-80s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA