
| Rabu, 22 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Sidang Politik Uang Berlangsung Tertib
P A T I - Janji salah seorang anggota Dewan dari FPDI-P FX Sudiyono, bahwa dalam sidang dugaan politik uang dengan terdakwa Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santoso, Selasa kemarin, tidak ada pengerahan massa, benar-benar dipenuhi. Meskipun banyak pengunjung yang ingin melihat langsung jalannya persidangan, mereka berlaku tertib. Penjagaan dilakukan cukup ketat. Jumlah petugas yang diterjunkan ke Pengadilan Negeri (PN), di jalan raya Pati-Kudus Km 3, lebih dari 100 petugas. Dalam penjagaan di lembaga peradilan tersebut, petugas mengikutkan pula dua anjing pelacak. Sidang yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Puwanto SH, pukul 09.40 menit berjalan lancar. Para pengunjung sidang yang tidak kebagian tempat di ruang sidang utama, memilih mendengarkan dari luar. Setelah sidang dibuka, terdakwa Wiwik Budi Santoso dipanggil Jaksa Penuntut Tricahyo Hananto SH, untuk memasuki ruang sidang. Mengenakan setelan safari berlengan pendek biru lengkap dengan logo anggota Dewan pada dada sebelah kiri, Ketua Dewan itu menuju ke kursi terdakwa. Adapun Tim Penasihat Hukum terdakwa yang diketuai M Ridwan SH sudah siap di tempatnya, sehingga Majelis Hakim yang beranggotakan Andi Subiyantadi SH dan Hartomo SH langsung memulai persidangan dengan memberikan arahan kepada jaksa penuntut dan tim penasihat hukum. Setelah itu, Ketua Majelis Hakim meminta jaksa penuntut untuk membacakan tuntutannya. Bacakan Dakwaan Tricahyo bersama Firman Priyadi SH, secara bergantian membacakan dakwaan yang hanya tujuh halaman dalam waktu kurang dari setengah jam. Dalam surat dakwaan Nomor: Sus-02/PATI/Ft.2/10/2003, secara primer dinyatakan, terdakwa sebagai penyelenggara negara bersama terdakwa Teguh Tri Widagdo, Haryanto, dan Sudarwi (disidangkan terpisah) telah melakukan perbuatan yang diteruskan atau berlanjut, mulai Oktober 2000 hingga Agustus 2001. Perbuatan yang dimaksud yaitu menerima hadiah uang tunai total Rp 50 juta, atau janji dari Daryudi BE, salah seorang pendukung HM Slamet Warsito, calon bupati Pati periode 2001-2006. Hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPRD Pati. Hal itu dilakukan dengan cara beberapa anggota DPRD dari FPDI-P menemui dan mengonfirmasikan kepada HM Slamet Warsito selaku Ketua Yayasan Mega Gotong Royong PDI-P, bahwa Ketua DPRD (waktu itu) Tasiman, tidak mencalonkan diri sebagai calon bupati Pati periode 2001-2006, sehingga menganjurkan ketua yayasan tersebut mencalonkan diri. Sejak itu, terdakwa mengajak yang bersangkutan dan mitra bisnisnya, Daryudi BE melakukan silaturahmi ke rumah beberapa anggota Dewan lain dari FPDI-P. Secara berturut-turut, di tempat terpisah, mereka melakukan pertemuan dan menyatakan mendukung Slamet Warsito. Sehubungan hal tersebut, mereka minta imbalan uang Rp 75 juta/orang, termasuk terdakwa. Uang sebanyak itu dibayarkan dua tahap, yaitu sebelum pelaksanaan pemilihan bupati, termasuk uang muka yang telah mereka terima, dan tahap berikutnya setelah pelantikan bupati terpilih. Karena itu, Daryudi menyerahkan uang muka Rp 200 juta. Secara bertahap, terdakwa juga telah menerima uang Rp 50 juta. Imbalan tersebut diserahkan saksi Setyatmi Wulandari alias Ari, mulai Oktober 2000 hingga Juli 2001 Rp 22 juta, dan Rp 28 juta lainnya diserahkan saksi Daryudi dan Purwadi. Setelah pemilihan bupati, calon Slamet Warsito gagal terpilih, terdakwa telah mengembalikan uang tersebut Rp 10 juta. Pengembalian juga dilakukan anggota Dewan lainnya, H Supriyo BSc (Rp 10 juta), Haryanto (Rp 10 juta), Haryati SE (Rp 10 juta), H Suhartono SH (Rp 5 juta), Eko Yusanto (Rp 5 juta), dan Sukarmin HS (Rp 5 juta). Berikutnya terdakwa menyerahkan lagi uang Rp 17,5 juta, Rp 10 juta diantaranya adalah uangnya, dan Rp 7,5 juta dari Muhadi. Pengembalian uang tersebut diterima Daryudi. Dari imbalan Rp 50 juta yang diterima terdakwa telah dikembalikan Rp 20 juta. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam primer Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) KUHP. Adapun subsider Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 ditambah Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) KUHP. Guna memberikan kesempatan tim penasihat hukum menyampaikan pembelaan, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu. Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/10).(ad-80s) |