
| Rabu, 22 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Bakti Sosial PKS di Karimunjawa Disambut NelayanJEPARA - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Jepara baru-baru ini mengadakan bakti sosial di Karimunjawa. Kegiatan dipimpin Ketua DPD, Ustad Saifudin Lc, tersebar di empat lokasi. Ibukota Kecamatan Karimunjawa, Dukuh Alang-Alang (Desa Karimunjawa), Desa Kemujan, dan Dukuh Parang (Desa Parang). Sekretaris DPD PKS, Arofiq mengatakan, bakti sosial berupa pengobatan gratis untuk 300 pasien, penjualan pakaian murah sebanyak 2500 potong dengan harga Rp 1.000/potong. Hasil penjualan pakaian disumbangkan kepada masjid dan mushala setempat. Para kader partai mengadakan temu tokoh dan nelayan. "Kami mendapatkan keluhan dari nelayan, misalnya terancamnya terumbu karang dari kerusakan. Padahal, terumbu karang selain potensi wisata juga tempat mencari makan ikan," ujar Arofiq, dalam press release yang dikirim kepada Suara Merdeka kemarin. Arofiq mengatakan, ada proyeksi dari pemerintah yang akan menjadikan Karimunjawa sebagai "Bali kedua". "Bali diminati turis asing dan domestik karena memiliki pantai yang bersih, banyak peninggalan tempat ibadah berupa pura yang masih asri, masyarakat yang religius (Hindu) dengan kebudayaan daerah yang asli, ramah, serta daerah yang aman dari pencurian," papar Arofiq yang pernah 2 tahun tinggal di Bali. Sedang potensi Karimunjawa, kaat Arofiq, tidak kalah. Yakni, pantai yang bersih dan air laut yang masih asri, terdapat sejumlah pulau belum berpenghuni dan masih asri, masyarakat religius 99 persen Islam, serta kaya dengan terumbu karang yang merupakan pemandangan bagus bagi wisatawan berhobi menyelam. "Dari potensi alam tersebut yang dimiliki Karimunjawa dan tidak dimiliki Bali adalah potensi keasrian terumbu karang," kata Arofiq. Ternyata ancaman perusakan terumbu karang, kaat Arofiq, hingga kini masih ada. Yakni, akibat ulah pencari ikan yang menyelam metode masker. Dengan memakai masker nelayan menyelam sambil menyemprotkan "obat" apotas (potassium cianida) ke terumbu karang. Ikan yang terkena semprotan bisa pingsan dan mengapung. Akibat negatif dari aksi itu, selain mematikan telur dan bibit ikan (kecil), juga merusak terumbu karang. Peraturan yang sudah ada, memberikan ancaman berat bagi perusak terumbu karang. Yakni denda Rp 100.000.000 dan kurungan. Hanya saja, setiap diadakan operasi petugas dari Semarang, sudah bocor dulu. Para nelayan pemakai masker istirahat tidak melaut seminggu.(kar-80) |