
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Sala |
Kinerja DPRD Klaten Terganggu
KLATEN- Agar aktivitas tetap berjalan seperti biasa, fungsi koordinatif Komisi A dipegang Wakil Ketua Dewan Drs Bambang Suprobo, selama Ketua dan Wakil Ketua Komisi A, Suwanto SH dan HM Thantowi Jauhari SH menjalani masa tahanan. Wakil Ketua Drs Yahya Noor mengakui, penahanan terhadap dua pimpinan Komisi A tersebut berdampak pada kinerja seluruh anggota Dewan, terutama Komisi A. Salah satunya adalah batalnya agenda rapat yang membahas proyek pengadaan CPNS dan pengisian lowongan jabatan di Komisi A, Selasa (14/10) lalu, lantaran tidak memenuhi kuorum. Entah disengaja ataukah tidak, rapat hanya dihadiri tiga anggota Komisi A, Asisten Administrasi Drs Gatot Lelono, dan Koordinator Bidang Pengembangan dan Diklat (pendidikan dan latihan) Pemkab Klaten, Hari Budiono. Sehingga, rapat yang sedianya akan mempertanyakan kesiapan eksekutif dalam penerimaan CPNS di Klaten menjadi batal. Padahal, jelas Yahya, Komisi A masih memiliki beberapa agenda, di antaranya pembahasan Perda (peraturan daerah) tentang SOT (struktur kerja dan organisasi), Perda Pertanahan dan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Pertanahan. Selain itu, juga pembahasan Repetada (rencana pembangunan tahunan daerah) yang berkaitan erat dengan arah kebijakan dan renstra (rencana strategis) pada tahun 2004. ''Karena itu, Komisi A tetap berjalan dengan dikoordinator Pak Probo (Bambang Suprobo-Red). Terus terang, penahanan tersebut menjadikan tugas-tugas di Dewan agak kacau. Masing-masing Komisi sepertinya menjadi takut salah,'' kata Yahya. Karena itu, papar dia, pimpinan Dewan memanggil seluruh pimpinan Komisi untuk tetap bekerja sebaik mungkin tanpa terpengaruh dengan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan tanah kas Desa Gatak Delanggu dan gedung eks Pembantu Bupati (Tubup) wilayah Delanggu. ''Kami sudah memanggil seluruh pimpinan Komisi untuk menggiatkan kinerjanya, jangan sampai terpengaruh dengan penahanan tersebut.'' Penangguhan Penahanan Pimpinan Dewan juga telah mengajukan kembali penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri M Adi Tugarisman SH MH MBL, sehari setelah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klaten Kamis (9/10) lalu. Sebelumnya, pimpinan juga telah mengajukan penangguhan penahanan melalui surat Nomor 172/76/02 tertanggal 16 September 2003. ''Pengajuan tersebut mengingat dalam surat izin pemeriksaan yang dikeluarkan Gubernur supaya dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.''(G13-14) |